Tiga Tahun ‘Mandul’, Kepolisian Diharap Usut Tuntas Pembebasan Lahan Pelang

Daerah, Regional966 views

Kabarone.com,Lamongan – Pembebasan lahan sebagai hak milik warga Desa Pelang kecamatan Kembangbahu kabupaten Lamongan Jawa Timur pada tahun 2015 yang dibeli oleh “PT Alam Jaya Primanusa” dengan luas 22,6 hektar hingga saat ini pembayarannya belum terlunasi. Kamis (18/10/2018).

Pembayaran untuk pelunasan dalam pembelian lahan milik warga Pelang trrsebut masih kurang kisaran Rp.5 Miliar. ” Hal ini di sampaikan oleh beberapa warga yang enggan yang menyebutkan namanya kepada awak media (12/10).

Dikatakan oleh C-M, untuk kekurangan pembayaran uang sebesar Rp.5 Miliar tersebut untuk lahan seluas 9 hektar dan untuk lahan yang seluas 13 hektar pembayarannya sudah selesai, “Jelasnya.

” Lebih jelasnya, pemilik “PT Alam Jaya Primanusa” Simon Halim sudah menyerahkan uang kepada surara Doni sebesar Rp.67 Miliar untuk pembayaran lahan sawah seluas 22,6 hektar. Namun, sampai saat ini masih belum di lunasi semuanya,” tandasnya.

Diungkapkannya, dari total jumlah uang Rp.67 Miliar yang di serahkan Simon Halim kepada Doni, apabila waktu itu uang di bayarkan ke warga pemilik lahan seluas 22,6 hektar sudah lebih dari cukup.

” Sekarang yang menjadi pertanyaan, “ini yang tidak benar siapa, apakah Doni ataukah Pokjanya ? saya tidak tahu. “Karena uang sudah di berikan oleh “PT Alam Jaya Primanusa” kepada Doni, tapi pada kenyatannya masih ada kekurangan pembayaran kepada warga pemilik lahan yang belum diselesaikan,” ungkapnya.

Atas peristiwa ini, pemilik “PT. Alam Jaya Primanusa” Simon Halim akhirnya melaporkan Doni ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan dan di tangani langsung oleh Unit 1 (Satu).

Selanjutnya, “Yang bersangkutan pun sudah di lakukan pemanggilan dan sudah di mintai keterangannya.
Dan warga lainnya pemilik lahan pun juga sempat di panggil ke Polres Lamongan untuk di mintai keterangan dalam perkara pelaporan tersebut,
” Kami sampaikan, memang ada kekurangan pembayaran sebesar Rp 5 Miliar dengan luas lahan 9 hektar dalam pembelian lahan oleh “PT Alam Jaya Primanusa”,” jelasnya.

Pemilik lahan yang belum diselesaikan pembayarannya, berharap banyak kepada aparat penegak hukum dalam proses perkara ini Polres Lamongan agar diusut tuntas agar masalah tersebut dan atas kekurangan pembayaran lahan milik warga bisa segera di selesaikan, “pungkasnya (pul/As).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *