Transaksi Sabu, 2 pemuda Dibekuk Satreskoba Polres Lamongan

Hukum1,430 views

Kabarone.com,Lamongan – Dua pemuda penyalagunaan narkotika jenis Shabu diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Lamongan. Tersangka adalah Sultoni (34) warga Desa Plosowahyu Kecamatan Lamongan dan Farid (20) warga Lingkungan Kalianyar Kelurahan Sukomulyo Kecamatan/ Kabupaten Lamongan. Setelah diringkus mereka kemudian diamankan dan dibawah ke Mapolres Lamongan pada Minggu (14/10).

Dalam keterangannya Kompol. Harmudji Kasubbag Humas Polres Lamongan mengungkapkan, “Kedua pemuda tersebut merupakan pembeli dan penjual narkotika jenis sabu. Kedua tersangka ditangkap ditempat yang terpisah.

Sultoni selaku tersangka di tangkap sekira pukul 22.00 WIB pada Sabtu. Saat ia berada di SPBU Karanglangit Jalan Raya Surabaya – Babat Desa Karang langit Kecamatan/ Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Selasa(16/10) siang.

“Dan tersangka Sultoni mengaku Ketika di intrograsi membeli dari tersangka brrnama Farid dan kemudian berhasil kita tangkap sekira pukul 01.30 WIB pada Minggu,(14/10), tepatnya di Warung kopi Jalan, Pahlawan, tidak jauh dari rumahnnya, “Ungkapnya.

Lebih lanjut Kompol. Harmudji menjelaskan, Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Lamongan, berangkat melakukan penyelidikan yang berawal dari informasi dan keterangan dari masyarakat atas kejadian tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Hal ini diduga adanya jual beli peredarannya diwilayah hukum Polres Lamongan dan selanjutnya petugas Kepolisian Resort Lamongan melakukan penangkapan,” lanjutnya.

Dari tangan tersangka Sultoni telah diamankan barang bukti satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 beserta dua alat hisabnya, satu Hp merk Oppo, dan satu unit sepeda motor Vario warna putih. Sedangkan dari tangan tersangka Farid, petugas mengamankan barang bukti dua unit ponsel merk Siomay dan Hammer serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu.

Kedua tersangka Sultoni dan Farid selanjutnya digiring Satreskoba Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, “Perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandas Kompol. Harmudji Kasubbag Humas Polres Lamongan. (pul/As).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *