Advocat Hartono Tanuwidjaja, SH, MH, Msi : Hakim Harus Netral Sidang Gugatan Sonya Shankardas Samtani melawan tergugat mantan suami, Vimal Kumar Indru Mukhi bagi kedua belah pihak

Nasional1,449 views

Kabarone.com, Jakarta – Kumar melalui kuasa hukumnya, Hartono Tanuwidjaja, SH, MH, Msi mengatakan “ asset 150 lembar saham atas nama Sonya Shankardas Samtani di PT.MKF serta sejumlah dana tabungan di Rek Bank di dalam dan di luar negeri. Oleh karena itu, kita berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk berlaku netral dan independen dalam memutus perkara serta tidak memihak,” imbuhnya.

Pesan itu disampaikan Kuasa hukum Hartono Tanuwidjaja berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pimpinan DR. Emmilia Djaja Subagja, SH, MH dalam perkara gugatan harta gono gini antara penggugat, Sonya Shankardas Samtani melawan tergugat mantan suami, Vimal Kumar Indru Mukhi berlaku adil bagi kedua belah pihak.

Perkara gugatan bernomor 655/Pdt.G/2017/PN.Jkt Pst, masih terus bergulir di meja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tahapan demi tahapan proses persidangan pun, telah dilalui mulai dari gugatan, replik, duplik, keterangan saksi-saksi dan ahli telah diperiksa bersama-sama dimuka persidangan.

“Kalau tidak ada halangan, dua minggu kedepan, sudah masuk dalam agenda kesimpulan dari para pihak,” kata Hartono”.sumber berita Ekpress.

Diketahui, dalam perkara tersebut, Sonya Shankardas Samtani melalui kuasa hukumnya, Malik Nawazir, SH, telah menyerahkan bukti surat sebanyak 60 dokumen dan sudah menghadirkan 4 orang saksi dimuka persidangan yaitu, saksi Erwin, Roni, Samtani dan Roni Winata.

Sedangkan pihak tergugat, Vimal Kumar melalui kuasa hukumnya, Hartono Tanuwidjaja, SH, MH, Msi sudah menyerahkan sebanyak 300 dokumen dan telah menghadirkan 4 orang saksi diantaranya, saksi Om Prakash M Sharma, Rani, DR. H. Moh. Hatta dan Kartika.

“Semua itu akan terbukti dan terlihat pada saat putusan Majlies Hakim. Kita tunggu nanti setelah kesimpulan pekan depan,” ungkapnya.

Pertanyaannya sambung Hartono, apakah Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan harta gono gini dengan membantu Sonya (Penggugat) untuk sembunyikan asset-asset harta bersama? dan apakah Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan harta gono gini dengan membantu penggugat untuk memilih asset-asset harta bersama sesuai dengan keinginan penggugat?

Selain itu lanjut Hartono, apakah Majelis Hakim akan mengabulkan juga gugatan harta gono gini dengan membantu penggugat (Sonya) untuk menetapkan presentase pembagian harta bersama yang berbeda dengan ketentuan Undang-Undang?. Sedangkan tergugat, menyatakan asset harta gono gini itu senilai 200 – 300 miliar.

“Dari 13 jenis harta gono gini yang berkisar Rp200-300 miliar, ada sekitar 5 jenis asset yang disembunyikan penggugat Sonya berupa harta bersama yang disembunyikan,” ungkap Hartono.

Dipaparkannya Hartono, seperti Apartemen Nirvana yang berlokasi di Kemang dan terdaftar atas nama Vimal Kumar Indru Mukhi (tergugat) dan 5 bidang tanah seluas total 3.140 M2 yang berlokasi di Jurangmangu Tangerang serta asset kantor PT. MKF di Lebak bulus Jakarta Selatan.(*sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *