Pelanggan Air PAM Mengeluh, Warga Berencana Akan Melurug Kantor PDAM Lamongan

Daerah, Regional1,140 views

Kabarone.com,Lamongan – Masyarakat kabupaten Lamongan hampir menyeluruh teriak-teriak soal layanan air PDAM, kali ini terjadi tepatnya di Kelurahan Tumenggungan di Kabupaten Lamongan Jawa Timur mulai meluapkan emosi kekesalan terhadap PDAM setempat. Pasalnya, telah lebih kurang satu bulan ini, kondisi air PDAM keruh berwarna ke kuning kuningan dan berbau.

Akibatnya, masyarakat terpaksa harus menggunakan sumur suntik yang terpasang di salah satu masjid, bahkan sebagian lagi mengaku menggunakan air galon sampai pada kebutuhan memasak dan mencuci piring.

kondisi air yang di gunakan sebagian warga di Lamongan kota dan Babat. Bukan hanya itu, selain kabur seperti becek, airnya pun berbau,Kamis(29/11).

Saat didiamkan di dalam loyang, becek setinggi 1 centimeter terlihat berada di dasar loyang. Inilah yang mengundang keluhan warga. Meski begitu, sebagian masyarakat yang lain merasa geram karena air PDAM yang di kelola keruh dan bau amis.

Menurut Sari, salah satu warga Tumenggungan setempat mengatakan, layanan Air PDAM merupakan satu-satunya sumber air diandalkan mayoritas masyarakat wilayah Tumenggungan. Menurutnya masalah air di PDAM telah beberapa kali mendatangi Kantor PDAM. Namun hingga saat ini kondisi air belum juga ada perubahan dan warga akan mengadakan demo terkait hal keruhnya air PDAM.

Terpisah warga di Babat juga merasakan sama yang di alami warga Tumenggungan FT“Kasihan anak saya baru berumur 6 bulan. Kalau gunakan air keruh itu takutnya bisa mengganggu kesehatannya,” katanya.

Senada dengan FT, SR, warga yang mengatakan jika air mengeruh, dirinya terpaksa menggunakan air galon isi ulang untuk keperluan sehari-hari.

Ketika dikonfirmasi Ketua Yayasan lembaga perlindungan konsumen (YLPK) Provinsi jawa timur Said Sutomo tak mengelak tentang kondisi tersebut,”Nama PDAM itu sudah melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), karena PDAM pakai merek marketing dagang *air minum* tapi produknya tidak air minum / tidak layak minum bagi manusia, bahkan kemungkinan lebih rendah dari standar air bersih. Sekarang tergantung pelangggan PDAM / konsumen, karena jika terjadi pelangggaran uu tersebut konsumen punya hak melakukan gugatan ke PN setempat dengan secara individual atau dengan cara komunal (Class Action) sebagaimana diatur dalam pada 46 UUPK untuk mendapatkan kompensasi / ganti rugi atau tuntutan pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun kepada pengurus PDAM atau nuntut pidana denda 2 miliar,Merek dagang AIR MINUM dlm label PDAM itu = *HOAX* jika produknya tidak sesuai dengan standar *air minum*Pemerintah daerah sebagai owner PDAM setempat juga wajib bertanggung jawab, sebagai BUMD seharusnya jadi contoh bagi perusahaan swasta”,pungkasnya.(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *