Seorang Warga Jakarta Ditangkap Polisi di Bojonegoro Karena Kedapatan Miliki Sabu-Sabu

Hukum341 views

Kabarone.com Bojonegoro – Anggota jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro pada Senin (12/11/2018) sekira pukul 15.00 WIB lalu, berhasil mengamankan seseorang warga Jakarta, yang didapati memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers yang digelar Polres Bojonegoro pada Jumat (23/11/2018) siang.

Kepada sejumlah awak media Kapolres menuturkan bahwa pelaku berinisial RPA (30) warga Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, ditangkap petugas saat berada di pertigaan lampu merah, di Desa Pacul Kecamatan Bojonegoro Kota.

Menurut Kapolres, pelaku tertangkap tangan telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.

“Berdasarkan penyidikan awal, pelaku mengaku narkotika tersebut akan dikonsumsi sendiri.” tutur Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu, 1 (satu) bungkus rokol kosong, 2 (dua) buah tutup botol bekas warna hijau dan biru yang telah dimodifikasi, 1( satu) skrop dari sedotan warna putih, 1(satu) buah sedotan warna putih yang telah dimodifikasi, 2 (dua) buah potongan sedotan warna putih, 1(satu) buah handphone warna putih dan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses lebih lanjut,” kata Kapolres.

Atas perbuatan pelaku, disangka melanggar pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(pur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *