Untuk Keadilan, Kejari Lamongan Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti

Hukum427 views

Kabarone.com,Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan musnahkan barang bukti dari tindak pidana umum dan tindak pidana ringan (tipiring) dari 40 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (13/11/2018).

Barang bukti ini berasal dari penanganan beberapa kasus pada periode Juni 2018 hingga September 2018. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB pagi di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Jawa Timur.

Sementara, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Ireine R. Korengkeng, SE, SH, MH menjelaskan,
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu-sabu dan pil carnophen, minuman keras jenis Arak, hand phone (Hp) berbagai merk.

Ireine yang panggilan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang baru menjabat di Kejari Lamongan tersebut menjelaskan, “bahwa dirinya adalah menjabat sebagai Kasi yang baru dibentuk karena perkara ini sebelumnya masuk ke dalam bagian pidana umum (Pidum) atau pidana khusus (pidsus) Kejari akan tetapi sekarang perkara ini masuk dalam kasi sendiri yaitu Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, “Kata Ireine yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Merak tersebut.

Pada kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini Kepala Kejari Lamongan , Dr. Diah Yuliastuti, SH. MH. mengungkapkan, “Pemusnahan barang bukti ini adalah kegiatan rutin Kejari Lamongan.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah penanganan berbagai perkara, hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lamongan dan seterusnya Jo surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan dan seterusnya yang amarnya memutuskan memerintahkan barang bukti tersebut, dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat di pergunakan lagi,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Kejari Lamongan Diah Yuliastuti, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika sebanyak 7,79 gram sabu dan 17 buah Hp, pil carnophen sebanyak 1.082 butir dan 3 buah Hp, serta minuman keras (miras) jenis Arak sebanyak 10,5 liter dan Tuak sebanyak 251,5 liter.
Intinya begitu inkrah, langsung kita hancurkan secepatnya,” tegas Diah Yuliastuti.

” Dalam acara pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut telah disaksikan oleh Ketua Pengadilan Lamongan Nova Flory Bunda, SH.MH, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lamongan Bambang Hadjar, P. SH., Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Lamongan Windhu Sugiarto, SH. MH., Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lamongan Ireine R. Korengkeng, SE, SH, MH., Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP. Djoko Bisono, SH., Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP. Wahyu Norman Hidayat, S.I.K., Kepala Seksi Farmasi Dinas Kesehatan Lamongan Agung Sulisyo Utomo, S. Farm, Apt., pungkasnya (pul/Ian/pur).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *