Bank Mandiri Gandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Gandeng Untuk Pembayaran Tilang Non Titip.

Hukum1,224 views

Kabarone.com, Jakarta – Bank Mandiri melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam penerimaan pembayaran tilang non titip putusan pengadilan yang selama ini hanya BRI, tilang denda maksimal sebelom putusan pengadilan. Hal itu disampaikan Manager Bank Mandiri Tut Sri Handayani kepada awak media di komplek Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/1).

“Jadi kita kan membantu kejaksaan Negeri Jakarta pusat agar tidak terjadinya antrian. Pembayaran tilang bisa dari ATM , internet Dan juga diseluruh cabang mandiri seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Dalam kerjasama ini, masyarakat dapat langsung membayarkan tilang sesuai jumlah yang diputuskan pengadilan melalui channel pembayaran elektronik perseroan, seperti ATM ataupun Mandiri Online. “Bukti pembayaran itu bisa ditukarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” Tuturnya.

“Di samping memudahkan masyarakat, kerjasama ini juga akan membantu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat” Kata Tut Sri Handayani. (Sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *