JAMDATUN : Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) Harus Mengelola Perusahaan Secara Baik dan Benar Berdasarkan Prinsip Prudent

Hukum412 views

Kabarone.com, Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Loeke Larasati mengatakan . “Pemberian jasa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara kepada instansi Pemerintah, dimana di dalamnya termasuk pula Badan Usaha Milik Negara, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI. Hal ini bertujuan mengawal jalannya roda pembangunan dengan mengedepankan pencegahan, mengurangi pelanggaran, dan meningkatkan kepatuhan,” kata,loeke dalam pers realise yang disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada Kabarone( Selasa, 15/01/2019).

Menurut loeke Saat ini PT Pupuk Indonesia (Persero) merupakan produsen pupuk urea terbesar di Asia Tenggara dan 10 besar di dunia dengan kepemilikan total aset Rp.128,49 triliun (per tahun 2017) yang berkapasitas produksi pupuk total mencapai 1322,85 juta ton/tahun. Dalam mengemban amanah membantu mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional, PT Pupuk Indonesia (Persero) dan jajarannya telah didukung berbagai fasilitas antara lain pelabuhan dan sarananya, kapal angkutan, pergudangan, unit pengantungan pupuk, dan perbengkelan yang memperlancar proses produksi dan distribusi pupuk.

Sebagai BUMN yang bergerak di industri pupuk, PT Pupuk Indonesia (Persero) memiliki misi “menjadi perusahaan agrokimia dan petrokimia kelas dunia yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan serta berkontribusi terhadap ketahanan pangan nasional dan kebutuhan dunia”. Dalam pelaksanaannya, Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) harus mengelola perusahaan secara baik dan benar berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudent) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku mengingat potensi permasalahan hukum yang muncul semakin kompleks akibat perkembangan dunia usaha yang sangat dinamis dan tanggung jawab yang ditugaskan pemerintah kepada PT Pupuk Indonesia (Persero).

Mengantisipasi terjadinya penyimpangan-penyimpangan hukum, maka sebagai pelaku usaha sekaligus perpanjangan tangan pemerintah pada sektor usaha industri pupuk, PT Pupuk Indonesia (Persero) menggandeng Bidang DATUN Kejaksaan RI. Sinergi antar dua instansi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Loeke Larasati A. beserta 9 (sembilan) anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan di Jakarta.

Kesepakatan Bersama tersebut merupakan wujud nyata dukungan Bidang DATUN Korps Adhyaksa terhadap upaya pemerintah menjalankan sektor usaha industri pupuk.

Loeke menuturkan Sebagai negara bercorak agraris, sektor usaha pertanian menjadi tumpuan dalam mengusahakan tercapainya ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Menyokong hal tersebut, tentu tidak terlepas keterlibatan industri pupuk sebagai salah satu pilar penyangga ekonomi karena peran industri ini sangat besar dalam memacu pertumbuhan sektor pertanian. Atas hal tersebut, tentu besar harapan yang disandarkan pada BUMN pupuk tanah air untuk menghasilkan pupuk berkualitas.

PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai BUMN dan anak perusahaannya dimaksud tentu menghadapi tantangan tersendiri dalam menjalankan bisnis dalam persaingan global. Beberapa kegiatan usaha yang dilakukan PT Pupuk Indonesia (Persero) Group antara lain menyelenggarakan kegiatan distribusi dan perdagangan pada umumnya termasuk ekspor, impor, lokal dan interinsulair, bahan baku, bahan penolong/pembantu, peralatan produksi di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya, jasa pengelolaan perusahaan dan jasa konsultasi manajemen, melaksanakan studi penelitian, pendidikan, pengembangan, desain engineering, pengantongan (bagging station), konstruksi manajemen, pengoperasian pabrik, perbaikan, reparasi, pemeliharaan, konsultasi (kecuali konsultasi bidang hukum) dan jasa teknis lainnya dalam sektor industri pupuk, petrokimia, industri kimia lainnya serta jasa dalam bidang pertanian dan perkebunan.

Loeke berujar Bidang DATUN Kejaksaan RI diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk memberikan Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit). Pertimbangan Hukum dimaksud bersifat preventif dan antisipatif sehingga diharapkan mencegah terjadinya pelanggaran yang berujung pada tindak pidana. Selain itu, Bidang DATUN Kejaksaan RI juga dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara.

Sejalan dengan itu, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Aas Asikin Idat berharap melalui kerjasama ini dapat memperoleh Pertimbangan-pertimbangan hukum dari Kejaksaaan terkait dan juga dapat mengkonsultasikan hal-hal yang terkait permasalahan hukum sehingga Perusahaan dapat lebih mantap melangkah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karenanya sinergi dengan Bidang DATUN dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen manajemen PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk dapat menjaga legalitas proses bisnis perusahaan serta mewujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Imbuhnya.(sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *