Diduga Melanggar Kampanye, Dua Orang Oknum Caleg Kembali Dilaporkan

Daerah, Regional472 views

Kabarone.com,Lamongan – Adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dua orang oknum Calon Anggota Legeslatif (Caleg) dari salah satu partai politik peserta pemilu, akhirnya dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lamongan pada hari kamis (28/2). Mereka dilaporkan warga masyarakat karena diduga telah mengelar kampanye di salah satu tempat ibadah (masjid) tepatnya di Desa Mojosari, Kecamatan Babat, Lamongan Jawa Timur.

Sementra, Amin Wahyudin selaku Koordinator Devisi Penindakan Bawaslu Lamongan mengatakan”, Dua orang Caleg yang di laporkan tersebut berinisial E-W caleg DPRD TK II Provinsi Jawa Timur pada Daerah Pemilihan Lamongan – Gresik, dan inisial M caleg DPRD Kabupaten Lamongan. “Hari ini kita mendapatkan aduan dari masyarakat, terkait dugaan kampanye di salah satu tempat ibadah masjid tepatnya di Kecamatan Babat pada hari Kamis (28/2).

Amin kembali menjelaskan, dugaan bentuk pelanggaran yang dilakukan keduanya adalah mengajak para jama’ah yang hadir dalam acara pengajian di sebuah masjid untuk memilih dirinya. Oknum Caleg tersebut juga mengacungkan dua jari dihadapan para jama’ah.

“Jadi petunjuk alat bukti yang disertakan oleh pihak pelapor adalah dengan dibuktikan beberapa lembar foto kegiatan kampanye mereka, hal ini sebagai bukti pengaduan ke Bawaslu Lamongan. Masyarakat pelapor atas nama Samsul Arif. Ia mengetahui bahwa awal mulanya kedua Caleg tersebut mengelar kampanye disalah satu tempat ibadah (Masjid). Ditegaskan oleh Amin,
“Alat bukti yang dibawa oleh pelapor Samsul Arif adalah berupa beberapa buah lembar foto. Namun, tidak menutup kemungkinan pelapor juga akan melengkapi bukti lain seperti video pada saat keduanya tengah melakukan kegiatan kampanye”, ujar Amin Wahyudin saat menerima laporan dari pelapor di kantor Bawaslu Lamongan.

Lebih lanjut kata Amin, “Karena laporannya baru hari ini, maka kami mempunyai waktu dua hari untuk menentukan syarat formil dugaan pelanggaran dan Bawaslu Kabupaten Lamongan juga mempunyai waktu 14 hari untuk mengelar penyelidikan lebih lanjut bersama tim Gakumdu. “Untuk saat ini kami hanya menerima satu alat bukti berupa beberapa lembar foto. Tapi informasinya Samsul Arif ini juga akan menyertakan sebuah video, dalam waktu dekat ini,” terang Amin.

“Jika keduanya telah terbukti melanggar, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) Huruf H, ” Tentang larangan kampanye di tempat ibadah maka keduanya dapat dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan membayar denda sebesar 24 juta Rupiah”, tandasnya (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *