Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Oknum Kades Lamongan Dilaporkan

Hukum1,294 views

Kabarone.com,Lamongan – Dugaan pemalsuan tanda tangan yang di lakukan oleh salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di kabupaten Lamongan baru-baru ini terjadi berujung ke ranah hukum. Hal ini terkait persoalan di lakukan dalam rangka pelaksanaan pembangunan tandon air yang terletak di Dusun Piri Desa Gedangan pada tahun 2016.

Dugaan pemalsuan tanda tangan yang di lakukan oleh Kepala Desa Gedangan Sulkan akhirnya di laporkan oleh Sekertaris Desa (Sekdes) Gedangan, Giman ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lamongan Jawa Timur. Rabu (20/02/2019).

Sementara, Sekretaris Desa Gedangan Giman dalam persoalan ini mengatakan”, Harus segera ada penanganan dari aparat penegak hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

” Dikatakannya, perkara ini akan kami teruskan ke ranah hukum. Dirinnya pada minggu lalu sempat di panggil oleh Muspika kecamatan Sukodadi, agar mencabut laporannya, namun ia masih bersikukuh tetap melanjutkan perkara tersebut menuju proses hukum lebih lanjut.

” Kalaupun dalam proses perkara ini ada kaitannya dengan kepegawaian daya sebagai PNS Sekdes, dan seandainya saya di berhentikan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saya siap, bahkan saya juga sudah diberikan arahan oleh Bapak Camat Sukodadi Arifin untuk penugasan saya di taruh di kantor kecamatan agar suasana desa bisa kondusif, akan tetapi saya tidak mau. Di kantor kecamatan Sukodadi ini banyak pekerjaaan koq pak Sekdes,” kata Sekdes Giman menirukan apa yang telah di ucapan oleh Pak Camat Arifin.

” Semua itu saya lakukan karena harga diri dan martabat saya sebagai sekdes tidak hiraukan, saya merasa tidak di orangkan pada sekian lamanya. Untuk itu saya berharap, perkara ini segera di proses dan secepatnya ada pemanggilan dari yang bersangkutan, saya benar-benar mintak keadilan. Atas kejadian ini hingga kini pun tidak ada itikad baik dari Kepala Desa Sulkan untuk meluruskan masalah ini, mungkin sudah ia sudah merasa uangnya banyak, hingga perkara ini di anggap remeh,” tandasnya dengan nada berapi-api.

Giman menilai, tidak ada kades seluruh Indonesia yang seperti kades Gedangan Sulkan, sudah seenaknya sendiri, Ia juga menegaskan tidak akan mencabut laporan tersebut, harus di lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Perwakilan dari Forum Sekertaris Desa Seluruh Indonesia (Forsekdesi) bahkan sangat mendukung saya agar kasus ini di lanjutkan, supaya bisa jadi pembelajaran atau efek jera bagi kepala desa yang lain agar tidak main-main dengan masalah pemalsuan tanda tangan tersebut”, ujar keterangan dai Bapak tiga anak tersebut.

Dalam persoalan ini Kasatreskrim Polres Lamongan AKP. Wahyu Norman Hidayat saat dimintai keterangan soal adanya laporan terkait pemalsuan tanda tangan tersebut mengungkapkan”, Seperti apa proses hukum selanjutnya, Kasatreskrim Norman masih belum memberikan keterangan secara rinci dalam memberikan tanggapan. Namun ia mengatakannya, dalam persoalan ini tahapannya masih di lakukan pemanggilan untuk Dumasnya (pengaduan masyarakat) dulu, baru proses selanjutnya ke pihak yang bersangkutan,” Ungkapnya (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *