KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek MY 2013-2015 Bengkalis

Hukum674 views

Kabarone.com,Riau – Bupati Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis AM yang sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/2/2019).

Mantan Anggota DPRD Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015 silam sebesar Rp.495.319.678.000,00 atau Rp.495 miliar lebih.

Bupati Bengkalis, AM keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019) sekitar pukul 12.40 wib. Dia mengenakan kemeja putih dan celana hitam, dan langsung berjalan menuju mobil yang menunggunya di luar KPK. Dia tak menjawab apapun terkait materi pemeriksaan ataupun soal duit Rp1,9 miliar yang pernah disita KPK saat menggeledah rumahnya pada hari Jum’at (01/06/2018) silam.

Untuk diketahui, Bupati Bengkalis, AM pernah diperiksa KPK di Mako Brimob Pekanbaru-Riau, saat KPK menanyai AM soal asal-usul duit Rp 1,9 miliar yang disita KPK dari rumah dinasnya saat penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi ini.

Selain itu, KPK juga meminta Imigrasi mencegah Bupati (AM-red) untuk tidak bepergian ke luar negeri sejak bulan September 2018. Dia dicegah dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran (TA) 2013-2015.

Dalam kasus ini, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu eks Kadis Pekerjaan Umum Bengkalis Ir HM Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya diduga memperkaya diri sendiri dari proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. KPK menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara hingga Rp100 miliar akibat perbuatan keduanya.

Seperti dilaporkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015 silam tersebut, menelan jumlah anggaran biaya sebesar Rp.495.319.678.000,00 atau Rp.495 miliar lebih, dengan nomor kontrak, 600/PV-BM/SP-MY/X/2013/005, Tanggal Kontrak 28 Oktober 2013.

Sementara, nominal uang sebesar Rp1,9 miliar yang ditemukan oleh lembaga anti rasuah atau KPK saat bereaksi menggledah di rumah dinas (Rumdis) Bupati Bengkalis, (AM-red) tanggal (01/06/2018) silam, hingga kini belum jelas.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *