MA Tolak Kasasi JPU, 14 Saksi SPPD Fiktif DPRD Pangkalpinang Terancam

Hukum3,885 views

Kabarone.com, Bangka Belitung -Budik Wahyudi, mantan terpidana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, saat itu menjabat Bendahara DPRD Pangkalpinang, boleh tersenyum lega. Sebab dia telah selesai menjalani masa hukuman selama setahun. Namun tidak demikian halnya dengan 14 orang saksi yang dihadirkan Pengadilan dalam kasus tersebut. Mereka dalam incaran penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Apalagi setelah Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi yang diajukan Samhori, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara itu.

Penolakan permohonan Kasasi itu tertuang dalam salinan Pemberitahuan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI kepada JPU Samhori, SH dan terpidana Budik Wahyudi tertanggal 01 Nopember 2018. Sementara putusan penolakan permohonan Kasasi diputuskan MA pada tanggal 17 Oktober 2018.

Humas pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Kamis (31/1) kepada awak media membenarkan hal itu. Dua orang bagian Humas yaitu Hotma E Sipahatur, SH (Humas Umum) dan Haridi SH (Humas Tipikor) mengatakan Release Pemberitahuan Putusan Kasasi telah diserahkan Juru Sita PN Pangkalpinang Melviana SH pada tanggal 01 Nopember 2018 kepada JPU Kejari Pangkalpinang, Meta Handayani SH dan telah ditanda-tangani.

Lebih lanjut dikatakan Humas, penolakan permohonan Kasasi berimplikasi hukum terhadap 14 orang saksi. Hal itu karena penolakan permohonan Kasasi berarti memperkuat amar putusan banding Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bangka belitung, yang memperkuat amar putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pangkalpinang.

Amar putusan itu berbunyi “mengembalikan Barang Bukti (BB) nomor 1 sd 9, yang dipakai dalam persidangan Budik Wahyudi kepada Penyidik dan Penuntut Umum, untuk dapat digunakan dalam penyidikan dan penuntutan, terhadap proses penegakan hukum yang berkeadilan terhadap saksi-saksi : Roby Arbani, Rizky Rakasiwi (Notulen DPRD), Latif Pribadi (Sekwan), dan para saksi Anggota DPRD Pangkalpinang : Satria Mardika, Mikhael Pratama, Murti Mardiana, Jumdiyanto, Rano, Sadiri, Amir Rahman, Zubaidah, Zainuri, Marsyahbana, Ahmad Subari, Azmi Hidayat serta Yahya Muhamad (Alm). Poin diatas merupakan salah satu alasan JPU mengajukan banding dan Kasasi.

“Penolakan Kasasi oleh MA berarti memperkuat Amar Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bangka belitung. Pemahaman hukum putusan terhadap para saksi, berarti perkara harus naik, karena perintah Hakim BB dikembalikan ke Penyidik dan JPU. Itu bermakna ada unsur Pasal 55 UU TIPIKOR terkandung didalamnya. Akan lain jika putusan Hakim memerintahkan BB dikembalikan ke Kas Negara, berarti perkara selesai”, jelas Humas.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Pangkalpinang, Leo Jimmi mengatakan untuk perkara itu sesuai putusan, untuk langkah selanjutnya diserahkan kepada penyidik di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. “Proses selanjutnya diserahkan kepenyidik”, katanya.

Leo berjanji Kejaksaan akan bekerja profesional dalam menangani perkara tersebut. “Percayalah kepada kami. Kejaksaan akan bekerja secara profesional”, katanya.

Terkait BB berupa uang yang dikembalikan sejumlah saksi, dikatakan Leo, uang tersebut tersimpan di kas Bendahara Kejari. “Uang itu dititipkan di kas Bendahara”, jelas Leo.

Dalam perkara SPPD fiktif DPRD Pangkalpinang tahun 2017 itu, diduga korupsi berjamaah sejumlah anggota Dewan tersebut, mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp 158 juta. Ironisnya, sejumlah saksi anggota DPRD yang bakal naik perkaranya itu, sekarang mencalonkan diri kembali pada Pileg PEMILU 2019. (Suhardi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *