PSK Yang Terjaring Razia, Jalani Sidang Tipiring di PN Bojonegoro

Daerah, Regional414 views

Kabarone.com Bojonegoro – Seorang perempuan berinisial RW (38), warga Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan, pada Senin (28/01/2019) sekira pukul 22.30 WIB lalu, ditangkap petugas setelah kedapatan menawarkan jasa prostitusi atau menjalankan profesi sebagai penjaja seks komersial (PSK) kepada petugas yang menyamar.

Tersangka diamankan petugas saat pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Tumpas Narkoba, yang digelar jajaran Polsek Trucuk, di eks lokalisasi Dusun Kalisari turut Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.

Selanjutnya pada Kamis (31/01/2019) pagi tadi, tersangka telah menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Kapolsek Trucuk AKP Wiwin Rusli SH kepada media ini menuturkan bahwa pada Kamis (31/01/2019) pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan persidangan kasus tindak pidana ringan, di Pengadilan Negeri Bojonegoro, dengan tersangka RW (38), warga Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ekat Prasetya Budi Dhama SH MH dan Panitera, MH Sadullah SH, terdakwa dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 30 ayat (2a) junto Pasal 38 Ayat (1), Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Dalam putusan persidangan tersebut, oleh hakim terdakwa di vonis bersalah dan dijatuhi hukuman denda, sebesar Rp 500 ribu atau kurungan selama tujuh hari dan diwajibkan membayar bea sidang.

“Terpidana langsung membayar denda, sehingga bisa langsung pulang,” kata Kapolsek

Kapolsek menjelaskan bahwa selama ini pihaknya secara berkala telah melakukan razia di tempat eks lokalisasi tersebut, namun rupanya masih ada saja PSK yang mencari sasaran ditempat tersebut, yang rata-rata alasannya karena masalah ekonomi.

“Kami berharap, tidak ada lagi PSK yang praktek di eks lokalisasi Kalisari, sehingga situasi keamanan di wilayah tersebut dapat kondusif dan dapat meminimalisir kemungkinan tertularnya penyakit akibat ganti-ganti pasangan.” pungkasnya.(pur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *