Sendikat Pemalsu BPKB dan STNK Mobil Diciduk Polisi

Hukum1,000 views

Kabarone.com,Lamongan – Kapolres AKBP. Feby D.P Hutagalung yang di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP. Wahyu Norman Hidayat dan jajaran anggota menggelar pers release di Mapolres Lamongan Jawa Timur dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau menyuruh masukkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic. Kamis (14/2/2019).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mungungkap sendikat yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau menyuruh masukkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, Empat tersangka telah ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan pada Rabu 14 Nopember 2018 sekira pukul 18.00 WIB di Dusun Gampeng Desa Sekarbagus Kecamatan Lamongan.

” Dalam laporan polisi nomor yang tertera: LPA/ A / 88 /XI/2018/JATIM/ RES LAMONGAN tanggal 14 Nopember 2012018 disebutkan empat tersangka yakni berinisial M-E (22) yang beralamat di Desa Kedungsekar Kecamatan Benjeng Gresik, A-E (45) yang beralamat di Desa Jubel Kidul Kecamatan Sugio Lamongan, A-S (40) yang beralamat di Desa Wangunrejo Kecamatan Turi Lamongan, A-G (35) yang beralamat di Desa Kedali Kecamatan Pucuk Lamongan dan juga ada dua orang yang setatusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diantaranya berinisial H-M (65) beralamat di Kabupaten Gresik dan inisial H-R (35) yang beralamat di Surabaya.

Dalam pres realeasenya Kapolres Lamongan AKBP. Feby D.P Hutagalung mengungkapkan’, Modus operandi/MO (cara operasi orang perorang atau kelompok penjahat dalam menjalankan rencana kejahatannya) yang dilakukan oleh masing-masing tersangka berawal dari A-E menyiapkan buku BPKB dan BPKB tersebut diserahkan ke tersangka H-M yang masih DPO untuk dibuat identitas kendaraan milik tersangka H-M, setelah kendaraan mobil STNK dan BPKB sudah siap, maka kendaraan tersebut oleh tersangka M-E di serahkan kepada tersangka A-S dan tersangka A-G dan selanjutnya di jual ke Hj. L-I yang sebagai saksi, sehingga selanjutnya di lakukan penangkapan terhadap para pelaku oleh Sat Reskrim Polres Lamongan”, ungkapnya.

Lebih lanjut kata Kapolres Feby”, Untuk barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna putih lengkap dengan BPKB dan STNK palsu, 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Terios lengkap dengan BPKB dan STNK palsu, 1 (satu) unit Mobil Luxio lengkap dengan BPKB dan STNK palsu.

Saat inipetugas terus mengembangkan kasus dugaan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor tersebut, termasuk terus memburu pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam perkara ini tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP atau pasal 266 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau pasal 480 KUHP. Pada pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun penjara dan pasal 266 KUHP diancam hukuman selama-lamanya 7 tahun dan pasal 480 diancam dengan hukuman selama-lamanya 4 tahun penjarah”, tegas Kapolres Lamongan dalam press releasenya (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *