Surat Dakwaan atas Ruben PS Marey Dinilai Cacat Hukum.

Hukum870 views

Kabarone.com, Jakarta – Tim penasehat hukum terdakwa Ruben PS Marey , Hartono Tanuwidjaja dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum Santoso Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terhadap kliennya itu, telah disusun atas dasar BAP yang cacat hukum.
Hartono mengatakan harus dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mengembalikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah dan dicemarkan nama baiknya dengan adanya penuntutan dari Jaksa.

“Kita juga memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memeriksa, mempertimbangkan dan mengadili perkara ini menurut fakta hukum dan keyakinan Majelis Hakim, sehingga akan diperoleh suatu kebenaran materiil dan keadilan yang seadil-adilnya, khususnya terhadap terdakwa Ruben,” katanya.

‘Konon katanya Hartono, surat dawaan Jaksa telah disusun atas dasar BAP yang cacat hukum, mengingat tersangka seharusnya diberikan kebebasan menunjuk kuasa hukum, karena tersangka dituduh melakukan tindak pidana dengan acaman pidana diatas 5 tahun penjara.’ Imbuhnya.

Seusai persidangan, Tim Kuasa hukum Hartono Tanuwidjaja, syamsudin H. Abas, Samuel Septiano Ginting dan Harun JC Sihotang, membantah Hartono mengatakan surat dakwaan disusun atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang cacat, karena terdakwa Ruben telah dilakukan proses penyidikan di Polda Metro Jaya dengan pelanggaran hukum yang nyata.

Sebab,terdakwaRuben tidak didampingi penasehat hukum selama dalam proses pemeriksaan dan penyidikan di Polda Metro Jaya, sehingga BAP atas nama terdakwa Ruben cacat hukum dimana yang bersangkutan didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP. Ujarnya.

Hartono memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, agar menerima dan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan dalam persidangan.

“Surat dakwaan Jaksa santoso terhadap terdakwa Ruben yang dibacakan pada Rabu 13 Februari 2019 lalu itu tanpa mencamtumkan nomor perkara, tanpa tanggal dan bulan jelas tidak sah dan batal demi hukum,” ungkap Hartono kepada Kabarone Kamis (21/2/2019).

Ruben dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Jaksa Santoso dengan dakwaan menggunakan KTP palsu. Ruben didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 94 UU No 24 tahun 2013 jo UU No:23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang ancaman hukumannya 5 tahun keatas.

Hartono, menjelaskan Ruben dan Deden S (disidang terpisah) dibawa penyidik Polda Metro Jaya sesuai Surat Perintah Membawa Saksi No: SP. Bawa/307/X/2018/Disreskrimum, tanggal 21 Oktober 2018 dari Jogjakarta. Tapi yang sebenarnya, Ruben dan Deden S dibawa sejak Rabu 17 Oktober 2018 dari Jogjakarta ke Jakarta dengan pesawat kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. Katanya.

Ruben telah ditahan badan tanpa ada surat-surat apapun baik yang diberikan kepada terdakwa ataupun kepada keluarga terdakwa. Ujarnya.

Hartono,menerangkan pada tanggal 22 Oktober 2019 terbitlah surat perintah penahanan terhadap terdakwa Ruben dengan No: SP .HAN/979/X/2028 /Direskrimum yang memuat dasar alasan penahanan didasarkan pada hasil gelar perkara pada tanggal 21 Oktober 2018 dan telah diperoleh kelengkapan alat bukti berupa 3 keterangan saksi, 1 buah KTP atas nama Ruben dan dua buah rekening milik Ruben.

Namun fakta hukumnya kata Hartono tidak ada gelar perkara tanggal 21 Oktober tersebut, karena Laporan Polisi Form A No: LP/941/X/2018/PMJ/DIT/Reskrimum baru dibuat tanggal 21 Oktober 2018 pukul 15.00 WIB. Dan pada tanggal tersebut hanya ada satu keterangan saksi yang di BAP, yaitu saksi pelapor, Ali Imron Rosyadi pada pukul 20.00 WIB. Tegasnya.

Konon katanya Hartono, surat dawaan Jaksa Santoso , telah disusun atas dasar BAP yang cacat hukum, mengingat tersangka seharusnya diberikan kebebasan menunjuk kuasa hukum, karena tersangka dituduh melakukan tindak pidana dengan acaman pidana diatas 5 tahun penjara. Imbuhnya.

“Penyidik seharusnya, diminta ataupun tidak harus memberikan penasehat hukum kepada terdakwa. Untuk itu atas dasar fakta-fakta yang ada dan demi hukum, terdakwa Ruben harus dibebaskan dari penahanannya,” kata Hartono.

Pengacara Ruben PS Marey (52) mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara dugaan, “Menggunakan KTP Palsu”, dalam sidang pembacaan Eksepsi itu digelar Pengadilan Negeri Jakarta pusat. Rabu 20 /2 2019.kemaren.(*Sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *