Tersangka Kepemilikan Zirkon Ilegal, Antoni Kembali Menjalani Sidang

Hukum429 views

Kabarone.Com, Pangkalpinang – Terdakwa Hon Apriyanto alias Antoni Direktur PT Indorec Sejahtera yang beralamat di Jalan SLA Dusun lll Baturusa, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka (Babel),kembali menjalani sidang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Rabu (27/2). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Qory Oktarina, SH, MH dengan Jaksa Penuntut Umum Hidajaty SH, dari Kejaksaan Tinggi Propinsi Bangka belitung.

Sidang kali ini menghadirkan 3 orang polisi sebagai saksi dari Polda Babel, yang dihadirkan oleh pihak Penuntut Umum. Majelis Hakim mencecar saksi mengenai sejauh mana pemahaman saksi terkait jenis bahan tambang tersebut. Persidangan yang ramai diliput wartawan baik media cetak dan elektronik itu akan dilanjutkan kembali pada Senin (4/3).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Antoni disangkakan melanggar Pasal 158 atau 161 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba atas kepemilikan ilegal ribuan ton mineral ikutan jenis Zirkon, eleminite dan monazite. Gudangnya digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Babel pada bulan September tahun 2018 lalu. Atas perbuatannya, Antoni terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar. (Suhardi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *