Tumpas Narkoba Semeru 14,7 Gram Sabu dan Tujuh Tersangka Diamankan

Hukum892 views

Kabarone.com, Lamongan – Polres Lamongan beserta seluruh jajaran dan perbuatannya menyelenggarakan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Tumpas Narkoba Semeru 2019” selama 12 (dua belas) hari, mulai dari hari “H” sampai dengan H + 12, dengan mengedepankan kegiatan penegakan hukum yang di dukung kegiatan Intelijen dan kegiatan pencegahan dalam rangka penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Lamongan, Kamis (7/02/2019).

Dalam press release yang digelar oleh Polres Lamongan, hasil pengungkapan kasus selama operasi kewilayahan “Tumpas Narkoba Semeru 2019” yang dimulai tanggal 26 Januari 2019 sampai 06 Februari 2019. Sebagai analisa dan evaluasi operasi Kepolisian Kewilayahan “Tumpas Narkoba Semeru 2019” untuk memberikan gambaran kepada pimpinan dalam pelaksanaan operasi Kepolisian Terpusat “Tumpas Narkoba Semeru 2019″ serta hasil yang dicapai.

Dalam kesempatan ini Kapolres Lamongan AKBP. Feby D.P Hutagalung S.IK, MH yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP. Djoko Bisono, SH mengungkapkan”,
Satuan reserse narkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus TO maupun Non TO dari 5 kasus dengan 7 Tersangka dengan barang bukti 14,7 Gram Sabu yang merupakan target operasi. Selama pelaksanaan operasi Kepolisian Kewilayahan “Tumpas Narkoba Semeru 2019″ dengan Target Operasi (TO) 3 (tiga) kasus terungkap 3 (tiga) kasus sedangkan Non TO 2 (dua) kasus.

Pada kegiatan release tersebut digelar beberapa barang bukti yang berhasil disita serta tersangka yang berhasil diamankan oleh jajaran satuan reserse narkoba selama kegiatan operasi. Dari hasil operasi tumpas semeru tersebut, satuan reserse narkoba mengamankan 14,7 Gram Sabu.

Penangkapan di sejumlah tempat tersebut merupakan buah hasil dari informasi masyarakat yang kemudian pihaknya mengembangkan untuk proses penyelidikan. Termasuk, lanjut Subiyanto, ketika petugas menangkap pelaku pengguna sabu-sabu di antaranya para pelaku.

” Tersangka M-AA (38) tahun yang beralamat di desa Majenang Kedungpring Lamongan dengan barang bukti 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,28 gram, 1 (satu) buah amplop warna putih, 1 (satu) buah HP merk Smartfren warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru;

Tersangka S-M (43) tahun yang beralamat di desa Majenang Kedungpring Lamongan dengan barang bukti 2 (dua) buah HP Merk LG warna hitam dan Merk Xiaomi warna Gold, 2 (dua) buah klip plastik bekas bungkus sabu, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah tutup botol larutan bekas alat hisap sabu, 1 (satu) bungkus sedotan warna putih, 1 (satu) bungkus besar plastik klip kosong, 1 (satu) kotak berisi amplop kecil warna putih, 1 (satu) gulung aluminium foil, 1 (satu) buku tabungan BCA a.n Sutomo;

Tersangka S-J (39) tahun yang beralamat di desa Kedungsari Sugio Lamongan dengan barang bukti 1 (satu) buah timbangan Digital, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah klip plastik kosong, 1 (satu) buah klip bekas bungkus sabu, 1 (satu) pipet kaca, 3 (tiga) buah sedotan, 2 (dua) buah sekrop, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah HP merk Samsung dulu warna putih;

Tersangka Y-S (39) Kelurahan Blimbing Paciran Lamongan dengan barang bukti 9 (sembilan) plastik klip narkotika jenis sabu berat kotor 0,51 gram – 0,45 gram – 0,86 gram – 0,63 gram – 0,60 gram – 0,60 gram – 0,63 gram – 0,60 gram – 0,55 gram berat total 5,43 gram, 2 (dua) buah HP Merk Samsung J6 warna hitam dan Merk Nokia warna hijau, 1 (satu) buah klip plastik kosong, 1 (satu) buah pipet, seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kompor kecil, 1 (satu) buah timbangan Digital, 1 (satu) buah kotak warna putih travel adapter;

Tersangka H-S (28) Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Manyar Gresik dengan barang bukti 7 (tujuh) plastik klip narkotika jenis Sabu berat kotor 1.26 gram – 1,25 gram – 1,26 gram – 1,17 gram, – 1,20 gram – 1,01 gram – 1,09 gram berat total 8,24 gram, 1 (satu) buah HP Merk horor warna silver, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam kombinasi hijau, 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam;

Tersangka M-H (24) tahun yang beralamat di desa Taman Prijek Laren Lamongan dengan barang bukti 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu berat kotor 0,12 gram, 1 (satu) buah HP Merk Xiaomi redmi 5A warna putih kombinasi Gold, 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario 150 warna hitam beserta STNK;

Tersangka A-AR (37) tahun yang beralamat di desa Ngayung Maduran Lamongan dengan barang bukti 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu berat kotor 0,63 gram, 1 (satu) buah Hp Merk Samsung warna hitam kombinasi putih, 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario 150 warna putih hitam bersama STNK”, ungkap Kapolres Lamongan.

AKBP. Feby D.P Hutagalung S.IK, MH Kapolres Lamongan menjelaskan”, Dari hasil penangkapan seluruh tersangka dengan total barang bukti sabu yang berhasil diamankan adalah 14,7 gram dalam Operasi “Tumpas Narkoba Semeru 2019″ ini dilaksanakan berhasil menangkap tujuh orang tersangka yang diamankan, semuanya berstatus sebagai pengedar. Walaupun jumlahnya dalam status yang kecil, tetapi mereka jual dan ada yang sifatnya sebagai pengedar.

Dari penangkapan tersangka ada salah satu yang mantan atlit pemain sepak bola di Gresik mereka yang berinisial H-S. Mungkin karena saat ini H-S sudah terdegradasi dan yang bersangkutan umurnya juga sudah tua.

Menurut pengakuan H-S, ia hanya bertugas mengantarkan barang. Setelah lakukan Lidik dan Sidik tes urine dirinya
positif juga sebagai pemakai narkoba jenis sabu barang buktinya yang di amankan dari H-S ini juga lumayan jumlahnya sekitar hampir 8 gram kotor. Ia yang paling banyak barang bukti dari para tersangka yang di tangkap,” terangnya.

Masih dengan Kapolres Feby, pengungkapan peredaran narkoba kali ini termasuk sulit karena mereka sangat tertutup tetapi kami terus berupaya. Kita kembangkan untuk mengetahui siapa otaknya. Tadi disebut inisial D-D, akan kita telusuri untuk dilakukan pendalaman guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan pernyataan Kapolres Lamongan AKBP. Feby D.P Hutagalung S.IK, MH”, Dimana atas perkara ini dari ke tujuh tersangka untuk kasus kepemilikan narkotika gol 1 jenis sabu disangkakan pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjarah”, pungkasnya (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *