Tambang Timah Rajuk Ilegal Rugikan Warga Air Anget Belinyu

Kabarone.com, Bangka – Sudah lebih dari satu minggu ini tanah milik Fatimah, warga Dusun Air Anget, Desa Bintet, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka (Babel) dirambah sekitar 10 unit ponton tambang timah sistim rajuk diduga ilegal. Tambang timah ponton rajuk tersebut berada dikolong Air Anget dan dikoordinir seorang oknum warga Belinyu berinisial Pt.

Menurut Fatimah, tanah yang diakui milik dia masuk kawasan Hutan Produksi dan dibawah pengawasan PT Inhutani Babel. Dia merasa dikecoh Pt, sebab areal tersebut dulu diakui milik Pt. Oleh Pt tanah itu kemudian dijual kepada Fatimah dengan nilai penggantian senilai Rp 8 juta. Pelepasan hak itu terjadi pada tahun 2017 dengan lebar area 300 m panjang, lebar 50 meter. Surat perjanjian pelepasan disaksikan sejumlah saksi dan dimaterai Rp 6000.

Sekarang ini malah Pt yang mengkoordinir sejumlah tambang timah rajuk ilegal tersebut dan diduga melakukan perusakan area dan mengambil kandungan bijih timah yang sebelumnya telah diakui milik Fatimah. Asal mula penempatan sejumlah ponton tambang rajuk itu memang bukan dilakukan Pt, melainkan oleh oknum aparat inisial A. Namun kemudian A tidak mau mengurusnya dan menyerahkan kepada Pt. Dan A ketika dihubungi membenarkan kalau persoalan tambang timah rajuk tersebut sekarang diurus oleh Pt.

Pantauan tim wartawan pada Jum’at (15/3) dilokasi kolong Air Anget tampak sejumlah ponton rajuk timah sedang beraktifitas. Namun tidak semua beraktifitas, ada beberapa unit yang memang tidak berkegiatan karena libur mengingat momen Jum’atan. Pihak Kesatuan Pemangku Hutan Produksi (KPHP) wilayah Bubus Panca yang memiliki kewenangan terhadap kawasan itu, masih berusaha dikonfirmasi terkait hal tersebut. (Har)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *