Anda Belum Masuk DPT, Tak Perlu Bingung Anda Masih Tetap Dapat Menggunakan Hak Pilih

Politik659 views

Kabarone.com,Lamongan – Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 serentak pada 17 April 2019 pada hitungan jam akan dilaksanakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Imam Ghozali menyampaikan, persiapan KPU sudah maksimal secara keseluruhan.

“ KPU Kabupaten Lamongan berusaha semaksimal mungkin untuk menyiapkan pemilu ini tanpa ada kendala, dalam menyiapkan pemilu ini dengan upaya penuh integritas dan penyelenggaraan yang berintegritas,” katanya saat ditemui di cela-cela kesibukannya, Senin (15/4).

Menurut Imam, dalam segi logistik pemilu diantaranya surat suara, kota suara dan komponen pemilu yang lain sudah siap semuanya tinggal menunggu tahapan-tahapannya termasuk halnya pendistribusiannya yang nantinya akan sampai dan tersebar di 27 Kecamatan, diantaranya 474 Desa/Kelurahan. H-1 sudah harus wajib sampai ke 4.500 TPS seluruh Kabupaten Lamongan dan ditambah 2 TPS DPTb di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait kesiapan SDM masing-masing bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelumnya sudah dilakukan bimbingan teknis (bimtek). Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lamongan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 yang akan di laksanakan pada Rabu 17 April mendatang sebanyak 1.056.505 pemilih.

Selain itu, menurut Ghozali, bagaimana mengenai pemilih pendatang luar dari Kabupaten Lamongan atau Luar Kecamatan dan sekarang sudah pindah ke Kabupaten Lamongan atau pindah ke Kecamatan/ Desa dimana dia bertempat tinggal sekarang dengan di buktikan KTP-elektronik dan Kartu Keluarga (KK) tapi ia tidak masuk di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimana ia tinggal sekarang…?

” Ghozali menjelaskan”, pemilih yang tidak masuk dalam DPT, yang bersangkutan harus melakukan kroscek ke daerah Kabupaten, Kecamatan atau Desa diamana ia tinggal sebelumnya atau melalui portal yang sudah disediakan oleh KPU https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ (salin alamat di samping lalu cari di browser anda) pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Kalau memang belum/tidak terdaftar di DPT bisa menyalurkan hak pilihnya ke TPS dimana ia tinggal sekarang dan atau bila terdaftar di DPT pada alamat sebelum ia pindah maka calon pemilih harus memilih salah satu tempat TPS nya masing-masing dengan membawa identitas KTP- elektronik”, jelasnya.

Ditambahkannya oleh Ghozali” Pemilih yang tak masuk di DPT. Untuk dapat memilih pada pemilu 2019, seorang warga yang sudah memiliki hak pilih harus masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, bila beberapa hari jelang pemilihan nama Anda belum masuk DPT, maka tak perlu risau karena Anda masih tetap dapat menggunakan hak suara dengan sejumlah syarat. Warga yang sudah punya hak pilih tetapi tidak terdaftar di DPT ini nantinya akan masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK). Bila tidak masuk di DPT, maka secara otomatis ia tak akan memperoleh C6 yang merupakan undangan memilih.

Cara mencoblos bagi Anda yang masuk DPK adalah dengan membawa kartu identitas, bisa berupa KTP- elektronik ataupun surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik, ke TPS sesuai alamat pada e-KTP. Namun perlu diingat, warga yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak bisa pindah memilih di luar alamat yang tertera di e-KTP. ” Waktu memilih bagi DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, asalkan surat suara masih tersedia”, pungkasnya (Pul/Ian/As).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *