Dapat Anggaran Tambahan 1 Miliar, Lurah Dipacu Semakin Maksimal Kinerjanya

Daerah, Regional395 views

Kabarone.com,Lamongan – Kelurahan, dalam hal ini Kapala Kelurahan di Kabupaten Lamongan mulai tahun 2019 ini menjadi pengelola anggaran sendiri, diantaranya sebanyak 12 kelurahan. Bahkan dana yang dikelola cukup besar, lebih dari Rp 1 miliar per kelurahan. Bupati Lamongan Fadeli berharap dengan penambahan anggaran tersebut akan semakin memacu kinerja pelayanan di kelurahan. Itu dikatakannya saat penyampaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan yang bersumber dari Alokasi Dana Kelurahan di Guest House Pemerintah Kabupaten Lamongan Jawa Timur, Senin (15/4).

Untuk saat ini, pengalokasian dana kelurahan tersebut masih dipatok sama bagi semua kelurahan, sesuai dengan alokasi minimal yang diatur dalam Permendagri 130/2018. Kedepan, Bupati Fadeli berharap pengalokasiannya berdasarkan kinerja dari masing-masing kelurahan.

“ Nanti jangan disamakan, jangan pakai nilai minimal. Seharusnya menyesuaikan dengan banyak faktor, yang diantaranya tentu saja kinerja masing-masing kelurahan,” pesan Bupati Fadeli.

Ada hal yang lain yang merisaukan Fadeli. Dia tidak ingin karena keterbatasan SDM di kelurahan, sehingga nanti semua penatausahaan keuangan dikerjakan lurah. “ Harus ada pembenahan SDM bagi staf di kelurahan. Jangan sampai nanti semua dikerjakan lurah,” jelas dia.

” Disampaikan terpisah oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulastri, bahwa pengalokasian dana kelurahan ini membawa konsekuensi pada penatausahaan keuangan yang semula dipegang camat. Lurah nantinya akan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Demikian pula pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran pembantu, semuanya dari kelurahan.

Semenatara pencairan dana kelurahan, terutama yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tambahan akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 50 persen pada 15 Mei 2019 dan sisanya di tahap kedua pada Bulan Agustus.

Penggunaan dana kelurahan ini sebagaimana dalam Permendagri 130/2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar.

Kegiatannya, harus yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Diantaranya meliputi sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan. Anggaran ini juga bisa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan. Baik untuk pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, lembaga kemasyarakatan, ketentramanan/ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penguatan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan kejadian luar biasa”, pungkasnya (Pul/Ian/As).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *