Double Job Berpotensi Munculkan Tindakan Koruptif

Daerah, Regional893 views

Kabarone.com, Lamongan – Ketua Umum Non Governman Organization (NGO) JALAK, A. Santoso menilai, saat ini dimungkinkan adanya rangkap jabatan (double job) yang terjadi di kalangan instansi birokrasi pemerintah. Rangkap jabatan, kembali kata dia, akan memunculkan sejumlah persoalan. Selasa, (9/4/2019).

Pernyataan A. Santoso ini menanggapi adanya temuan yang mengidentifikasi, Sunafik yang merangkap jabatan sebagai pelaksana publik menjabat sebagai staf kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Laren sejak tahun 2009 membawahi 4 desa dan menerima gaji dari PPL Rp. 1,4 juta/ bulan. Dengan Ka UPT Zunaidi yang masuk wilayah kerja (Wilker) Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan. Ia juga menjabat sebagai perangkat desa (Kepala Dusun) Keduyung Laren menjabat sejak tahun 2003 penerima Sisa Penghasilan Tetap (Siltap) berkisar Rp. 1 juta lebih/ bulanj, juga menerima penghasilan tambahan berupa tanah kas Bengkok (BK).

Persoalan yang muncul dari rangkap jabatan, pertama, melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Menurut S. Santoso, secara tegas UU tersebut melarang pelaksana pelayanan publik, termasuk pejabat pemerintah atau ASN. “UU kita melarang rangkap jabatan di tempat lain. Kalau dia ingin melakukan rangkap jabatan, maka salah satu jabatannya harus dilepas karena tidak boleh berada di ‘dua kaki”, tandasnya.

Rangkap jabatan akan memunculkan sejumlah persoalan. ” Akibat dugaan tersebut, berpotensi munculkan tindakan koruptif seperti halnya bantuan P2KP dari Dinas Ketahanan pangan senilai 25 juta Rupiah untuk pemberdayaan masyarakat diduga raib. ” Soal bantuan tersebut diduga raib juga, Sunafik menjelaskan”, bantuan P2KP diambil bersama bendahara di BRI dan uang itu sudah dilaksanakan tidak ada untuk pinjaman, jenis bantuan berupa Polybag, waring, jenis tanaman lombok dan macam-macam. Saat ini bila masyarakat memerlukan saya suruh ambil ada yang rusak saya perbaiki karena ada banjir terus saya pilihi.

Besaran anggaran itu sebesar Rp. 15 juta cermin pertama itu saya tahu persis seharusnya untuk 15 orang, tapi ada penambahan akhirnya yang dapat sekitar 33 orang, akhirnya ada penambahan untuk pengembangan anggota sehingga di buat pengadaan lagi istilahnya penambahan anggota yang cemin ke dua Rp. 10 juta jadi totalnya Rp. 25 juta. Sisanya pada waktu itu kuota laporannya Rp. 2 juta, jadi Rp. 2 juta tersebut untuk pengelolaan budidaya lele yang di pusatkan belakang rumah saya. Rencananya setelah panen untuk penambahan modal tapi karena kebanjiran jadi habis.

Uang dari bantuan P2KP yang masih tersisa sekitar Rp.1,7 juta nantinya bukan untuk pinjaman tapi pengembangan. Keinginan kita coba pengembangan sejenis ayam kampung saya coba untuk pembibitan makanya sekarang bikin kandang. Nanti pembibitan bikin sendiri dan sistem fermentasi, kita sudah mencoba dan Alhamdulillah sekarang sudah berjalan, sementara sample ada di rumah saya, itu pun di topang untuk konsumsi ya gak cukup, (5/4).

Saat ditanya soal pencairan anggaran Jasmas 2018 Rp.10 juta yang diduga belum direalisasikan dan diduga sudah dipakai untuk beli komsumsi pada acara kegiatan Maulid Nabi”, bahwa dia telah menepis adanya dugaan yang mengarah ke dirinya soal anggaran jasmas sebesar 10 juta. Ia menjelaskan”, sebelum bulan Desember kami sudah melakukan pekerjaan tepatnya sekitar bulan oktober atau November. Untuk pembelian pagar stainlist seharga Rp. 6 juta , intalasi Ro. 1 juta lalu pembuatan tenda tenda kematian pemnelian alatnya sebesar Rp. 1,250 juta dan ongkosnya Rp.1 juta belum terpalnya. Jadi anggaran untuk pemnelanjaan habis Rp. 9.250 juta. ” Lebih lanjut kata Sunafik,” Pagar yang habis anggaran 6 juta itu belum terpasang pintu dan masyarakat sebagian memang mau bikin Canopy tapi saya ngomong tunggu dulu uang nya di buat ini dulu”, jelasnya.

” Terkait double job ini juga pernah di bahas warga saya di anggap pegawai negeri lalu saya konsultasikan secara lesan kepada BPD itu sesuai kebutuhan. Hal itu tidak ada perjanjian hitam di atas putih karena saya cuma sebagai tenaga kontrak jadi nanti kalau diangkat pegawai negeri saya harus mengundurkan diri. Seandainya saya di permasalahkan seharusnya pak kades harus mau menginformasikannya. Sebelum itu saya juga pengurus Poktan saat bikin badan hukum (Kumham) yang melanjutkan istri saya secara yuridis ya sudah di hapus. Terkait Nama yang di kenal Sunafik ini di dalam desa Keduyung sudah merangkap Job apa saja yang di lakukannya yaitu antara lain sebagai Kepala Dusun (Kasun), PPL, Bendahara desa, juga sebagai pengurus harian Gapoktan dan ketua Kelompok Tani (poktan) di desa Keduyung yang sekarang sudah di gantikan oleh istri Sunafik”, pungkasnya (Pul/Ian/As).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *