Pilkades Serentak Amanah UU Desa, Pendidikan dan Kesadaran Politik Harus Dibangun Masyarakat dan Calon Kepala Desa

Daerah, Regional769 views

Kabarone.com,Lamongan – Lembaga Kajian Desa menyikapi adanya praktek dugaan isue money politik yang sering terjadi. Kali ini pihaknya melakukan kajian atas dugaan persoalan tersebut. Masyarakat berharao aparat penegak hukum dan masyarakat dalam rangka menegakkan hukum pada penyelenggaraan Pilkades. Penegakan hukum dalam Pilkades ada beberapa cara mencegah politik uang yang dapat dilakukan.

Ketua Lembaga Kajian Desa (LKD) Nur Rozuqi mengungkapkan”, penegakkan hukum pada penyelenggaraan Pilkades diantaranya, memakai teori sistem hukum L. M. Friedman, ada beberapa elemen yang dapat dibangun, yaitu:

1. Memperkuat struktur hukum pada aparatur penegak hukum.
2. Sosialisasi dan penegakan substansi hukum.
3. Membangun budaya hukum anti korupsi kepada masyarakat pemilih dan para kandidat”, ungkapnya Selasa (28/5).

Lebih lanjut, Nur Rezeqi menjelaskan”,
Pertama, pada struktur hukum perlu pembentukan lembaga pengawasan pilkades di bawah koordinasi camat, bupati/wali kota, dan penegak hukum yang dapat diatur peraturan bupati/wali kota.

Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa masih terdapat kelemahan perihal pengawasan, khususnya untuk mencegah politik uang.

Kedua, masyarakat pemilih, panitia pemilihan, tim sukses, dan para calon kepala desa perlu bersama-sama membangun budaya hukum antikorupsi melalui pembuatan pakta integritas antikorupsi. Terdapat sanksi tegas apabila ada calon kepala desa melakukan kegiatan yang mengarah pada politik uang, misalnya langsung didiskualifikasi.

Ketiga, terkait substansi hukum, Pasal 149 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dijadikan sebagai alat hukum untuk memberantas politik uang dalam pilkades.

Diakhir kalimatnya Nur Rozi berharap, dari semua cara itu, pendidikan dan kesadaran politiklah yang harus dibangun oleh masyarakat dan calon kepala desa di tengah pelaksanaan demokrasi langsung yang diamanahkan oleh UU Desa”, pungkasnya (Pul/Ian/As).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *