Tak Beri THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Perusahaan Terancam Sangsi

Daerah, Regional718 views

Kabarone.com,Lamongan – Perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Lamongan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruhnya. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka akan terancam sangsi.

“THR tersebut wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha yang terlambat akan dikenakan denda sebesar 5% dari nilai total THR dan harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha membayar” kata Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Lamongan, Agus Hendrawan, Jum’at (17/5) siang.

Lebih lanjut kata Agus, ” Besaran THR yang ditetapkan yakni sebesar satu bulan gaji kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun dan atau lebih.

“Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja satu sampai kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja per dua belas bulan dikalikan satu bulan gaji” kata Agus Hendrawan.

Soal THR tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sudah mengirimkan Surat Edaran Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019 kepada 100 perusahaan di Kabupaten Lamongan dengan total karyawan kurang lebih 15 ribuan. Ini menindaklanjuti Surat Edaran dari Gubernur Jawa Timur perihal tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja / buruh di Perusahaan dan memperhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tanggal 9 Mei 2019 nomor : 560.10.003/012.3/2019 perihal Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja / buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus. Bila diabaikan oleh pihak perusahaan maka akan terancam sangsi yang dilakukan oleh Pemerintah. Ditegaskan oleh Agus, THR tersebut wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. (Pul/Ian/As).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *