NGO JALAK Angkat Bicara Menyoal Wisata Gunung Mas Yang Tak Berijin

Kabarone.com, Lamongan – Wisata Gunung Mas bekas tambang kapur (Galian C) tepatnya di Desa Tugu, Kecamatan Mantup Lamongan Jawa Timur, Minggu (16/06). Dari segi positifnya wisata tersebut memang seakan-akan mampu merubah kesan yang asalnya bukit bebatuan dibentuk menjadi sesuatu yang indah yang bernuansa Tiongkok serta layak untuk dikunjungi.

Bahkan sebagai sarana hiburan yang bisa saja menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang resmi serta tidak merugikan Pemerintah Daerah (Pemda).
Namun, disisi lain negatifnya adalah jaminan keamanan dan keselamatan para pengunjung karena wisata tersebut tak berijin.

Dalam menanggapi hal ini Ketua Umum Non Government Organization (NGO) JALAK Amin Santoso angkat bicara, ” Sangat disayangkan sekali, karena adanya usaha wisata yang tidak dilengkapi dengan dokumen Lingkungan Hidup menurut Permen LH No. 14 tahun 2010 tentang DELH dan DPLH”, ungkapnya.

Hal tersebut diantaranya (UKL-UPL), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL), dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (DPPL), studi evaluasi mengenai dampak lingkungan hidup (SEMDAL), studi evaluasi lingkungan hidup (SEL).

Lebih lanjut kata Amin”, penyajian informasi lingkungan (PIL), penyajian evaluasi lingkungan (PEL), dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPL), rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL), dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH), dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH), dan Audit Lingkungan”, ujarnya.

” Beberapa dokumen lingkungan tersebut seperti halnya”, Amdal,
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Untuk dokumen Amdal terdiri yang dari
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL),
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)”, jelasnya.

Manfaat AMDAL adalah sebuah bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah, Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan, Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan, Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan”, terangnya.

Dasar hukum Amdal adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

Masih dengan Amin”, UKL / UPL adalah
Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL berisi tentang pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting ( Notes : usaha / kegiatan yang tidak wajib AMDAL ) terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.Dasar hukum UKL / UPL adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan hHdup nomor 13 tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Sedangkan dengan DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup)
adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal.

Seterusnya”, DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup)
adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.

DELH atau DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria
telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ditambahkannya oleh Amin”, Lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan dan tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, tambahnya.

Jika pemilik usaha Wisata Gunung Mas yang berada di Desa Tugu, Kecamatan Mantup Lamongan ini sudah berkali kali dihimbau sekaligus diperingatkan oleh pihak terkait agar pengelolah usaha Wisata Gunung Mas tersebut segera mengurus ijin. Namun, kalau pihak pengelolah/pemilik dalam waktu dekat ini masih mbandel dan tidak segera mengurus ijin maka, akan lebih arif dan bijak dilakukan penutupan oleh pihak yang punya kewenangan yakni Satpol PP sebagai penegakkan Peraturan Daerah (Perda)”, tegas Amin Santoso yang juga sebagai Humas Pualam di Jakarta tersebut (Pul/Ian/Pur).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *