Tolak Putusan Hakim, Jaksa Nyatakan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Tipikor Kokos Jiang Alias Kokos Lio Lim

Hukum759 views

Kabarone.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Terdakwa dalam perkara Korupsi. JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor:13/Pid.SusTpk/2019/PN.JKT.PST

“Permohonan kasasi telah diajukan dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Akta Permohonan Kasasi Nomor: 12/Akta.Pid.Sus/TPK/2019/PN.JKT.PST tanggal 13 Juni 2019,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Mukri, di komplek Kejaksaan Agung RI Jakarta.

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Kokos Jiang Alias Kokos Lio Lim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair maupun Subsidiair dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2019.

Sementara dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Jakarta Selatan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan subsidiair.

Dijelaskan Mukri, Bahwa Terdakwa Kokos Jiang Alias Kokos Lio Lim selaku Direktur Utama PT. Tansri Madjid Energi (PT. TME) berdasarkan Akta Notaris Indriyastuti Setyorini Nomor 28 tanggal 20 April 2005 dan selaku Kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT. Tansri Madjid Energi (PT. TME) berdasarkan Surat Kuasa nomor : 07/LGL-TME/POA/II/2012 tanggal 09 Pebruari 2012 yang dilekatkan pada minuta Akta Notaris terakhir dengan akta Notaris Nomor : 2 tanggal 02 Agustus 2011 dihadapan Raden Patricia Bunardi Pangabean, SH, bersama-sama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT. PLN Batubara berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Sirkuler (RUPS) tanggal 12 Nopember 2010 jis Akta Notaris Haryanto, SH No. 20 tahun 2010 dan RUPS Sirkuler tanggal 23 Nopember 2014 yang didaftarkan di Menkumham tanggal 30 Desember 2010 nomor : AHU – AHA.01.10-33692, dimana sejak tanggal 13 Januari 2011 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2012 di Kantor PT. PLN Batubara Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan telah beberapa kali melakukan pertemuan dan bersepakat dengan Khairil Wahyuni untuk mengatur dan mengarahkan membuat Nota Kesepahaman dan Kerjasama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepada Terdakwa Kokos Jiang Alias Kokos Lio
Lim.

Juga membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerjasama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara belum/tidak dilakukan Deks Study dan survey/kajian teknis/uji tuntas, melakukan pengikatan/kerjasama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan, membuat kerjasama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan, yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang–Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007.

“Sehingga diduga dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa Kokos Jiang Alias Kokos Lio Lim selaku Direktur atau Kuasa Direktur PT. Tansri Madjid Energi (PT. TME) atau Perusahaan–perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan diduga oleh Terdakwa Kokos Jiang Alias Kokos Lio Lim yaitu antara lain PT. TME, PT. Delapan Inti Power, PT. Sriwijaya Tansri Energi, Sugico group, Diduga yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 477.359.539.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah),” papar Mukri. (Sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *