Wisata Gunung Mas Akan Ditutup, Kalau Tidak Segera Mengurus Ijin

Daerah, Regional2,073 views

Kabarone.com, Lamongan – Tanggapan para pihak menyoal Wisata Gunung Mas yang ada di Mantup Lamongan Jawa Timur. Kini, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) kabupaten Lamongan meminta, agar pihak pengelola Wisata Gunung Mas tersebut secepatnya mengurus surat perijinan. Apabila himbauan yang kesekian kalinya ini masih diabaikan maka konsekwensi wisata tersebut akan dilakukan penututupan.

Dalam hal ini, Agus Cahyono Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Lamongan menanggapi akan hal ini yang disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian DPMPTST Edi Sutrisno dikatakan, saat ini wisata Gunung mas Mantup statusnya adalah ilegal, dikarenakan belum ada ijin resmi dari dinas terkait dan berdasarkan data yang ada di Dinas Perijinan.

Dijelaskannya, semua perusahaan dan tempat wisata di Lamongan, khususnya wisata Gunung Mas yang belum mempunyai ijin tersebut, yang mempunyai kewenangan untuk menutup adalah Satpol PP, karena tugas dari Satpol PP sebagai penegakkan Perda. Menurutnya, bahwa kajiannya juga melalui LH (dokumen lingkungan) juga konsultan, LH membuat rekomendasi ke perijinan. Ketika hal ini diabaikan oleh pengelolah wisata secara administrasi maka akan merekomendasikan segera merapatkan dengan satpol PP. Karena disuruh segera mengurus ijin ndk ijin-ijin, menurutnya harus ada penutupan dan otomatis satpol PP pun bisa berjalan.

” Saya menghimbau, hendaknya segera di urus dokumen perijinan tersebut, Pengusaha wisata wajib membuat dokumen lingkungan UKL UPL setelah direkomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) semua akan dibahas termasuk mendatangkan Kepala Desa, Camat dan lain sebagainya. Kemudian muncul rekomendasi yang dipakai mengajukan ijin lingkungan untuk mengurus ijin Mendirikan Bangunan (IMB) nya. Bangunan yang dilegalkan menjadi IMB. IMB terbit dan ijin lingkungan terbit dimasukan di dalam Online Single Submission (OSS) untuk memverifikasi karena itu komitmen semua ijin lingkungan ijin lokasi dan IMB menjadi komitmen usaha di OSS.

Pihak perijinan memverifikasi. Otomatis kementrian yang memiliki OSS jadi pihak perijinan yang memberikan rekomendasi aplikasi yang akan menerbitkan secara otomatis bahwa ijin usahanya akan efektif. Nama tanda daftar pariwisata pun akan mendapat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), nanti ada 4 rekomendasi ijin yakni, ijin lokasi, tata ruang, ijin lingkungan, IMB, ijin tanda daftar pariwisata. Pariwisata alam, ada Gunung ada laut tapi ini utk katagori alam.

Karena sudah dua tahun lebih wisata itu beroperasi di lokasi bekas galian c yang berada di desa Tugu kecamatan Mantup,” kata Edi Sutrisno yang juga sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pelayanan (DPMPTST) tersebut diruang kerjanya pada Jumat (14/06).

Lebih lanjut menurutnya, meski demikian atas persoalan menutup wisata tersebut ada di Satpol PP Lamongan sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Diinas Perijinan hanya bersifat dibagian administrasi, ketika di nyatakan Satpol PP sudah tidak bisa, maka Perijinan akan merekomendasikan ke Satpol PP untuk di rapatkan dulu, baru kemudian kita putuskan agar dilakukan penututupan atau tidaknya.

” Sebelumnya, sudah sejauh ini pihak pengelola wisata Gunung Mas sudah di suruh mengurus ijin tapi tidak segera di urus sampai sekarang, bila dalam waktu dekat ini kalau belum segera diurus perijinannya, menurut saya, sebaiknya di lakukan penutupan, karena sudah diingatkan sebelumnya,” Tegas Edi.

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu permohonan ijin dari yang bersangkutan, dan sebelum lebaran kemarin, pihak pengelola wisata sudah meminta informasi dengan datang langsung ke dinas Perijinan untuk menanyakan apa saja persyaratan perijinan wisata. Pihak dinas perijinan dalam hal ini dilakukan proaktif untuk menghubungi yang bersangkutan agar segera mengambil formulir permohonan untuk melakukan proses tahapan ijin. Adanya Wisata tersebut ada aset negativ dan positivnya, negativnya belum di kaji dan positivnya sebagai sarana hiburan yang bisa saja menjadi sumber Pendaoatan Asli Daerah (PAD) dan legal serta tudak berimbas pada Pemerintah Daerah (Pemda).

Ketika Edi ditanya soal bagaimana kalau pengelolah wisata tersebut hanya menanyakan saja dan tidak segera mengurus ijinnya. Edi menjelaskan,” Pihaknya akan segera melakukan tindakan menghubungi pengelolah wisata. ” Kalau ada itikad baik, semestinya akan cepat di lakukan karena ini beritanya sudah menyebar ke mana-mana,” Ujarnya.

” Kalau sudah mengurus ijin, Online Single Submission (OSS) yang melibatkan baik Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perijinan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Satpol PP sebagai penegakkan Perda. Selanjutnya nanti akan kita evaluasi di dinas Perijinan, termasuk di bidang saya ini. “Saat disoal masalah Wisata Gunung Mas yang bekas Galian C kemungkinan bisa terjadi longsor pengikisan tanah (erupsi) karena gundul. Ia menjawab, nanti pastinya ada sebuah kajian.

Mengenai Langkah-langkah para pihak terkait, yang jelas wisata tak berijin ini sudah ilegal, perusahan yang ilegal siapa yang menangani kan sudah jelas Satpol PP. Tapi nanti jika sudah diperingatkan tidak ada etikad baik, pihaknya akan bergerak sesuai dengan kewenanganya dengan berkoordinasi dengan satpol PP. Pihaknya sudah koordinasi dengan para pihak diantaranya DLH, Disparbud, Satpol PP dan pihaknya sendiri DPMPTST. Kalau sudah ada ijin bisa dibahas bersama-sama, akan tetapi kalau tidak ada ijin ya kita tutup”, tegas Edi Sutrisno, di ruangan kerjanya Jumat (14/06).

Swmwntara di tempat terpisah, Kepala bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Lamongan, H. Safari, saat di konfirmasi oleh sejumlah wartawan berkaitan dengan penutupan wisata Gunung Mas yang ada di Kecamatan Mantup mengungkapkan, berdasarkan koordinasi dengan dinas Perijinan, untuk saat ini pihak pengelola wisata sudah mengajukan ijin ke BPN. Karena itu Online Single Submission (OSS) jadi pengajuannya di BPN, kita masih menunggu rekom dari perijinan, sudah saya ajak rapat terkait dengan hal itu, kalau memang tidak ada ijinnya, ya mekanismenya bagaimana, pada intinya di tutup apa tidak wisata tersebut,” ujarnya.

Dutambahkan oleh H. Safari, pihaknya tinggal menunggu instruksi dari pimpinan, disposisisnya seperti apa, arahan pimpinan Perijinan dan arahan pimpinan Satpol PP Lamongan, siapa yang ditugasi ke sana untuk mengecek langsung ke lapangan. ” Saya tidak ada masalah, tinggal menjalankan saja, petunjuk dari pimpinan bagaimana,” tegas H. Safari selaku bagian Gakda Satpol PP Lamongan (Pul/Ian/Pur).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *