Komnas Perempuan Rekomendasikan surat ke KPI terkait Kasus Fairuz A. Rafiq

Kabarone.com,Jakarta -Komnas Perempuan merekomendasikan surat ke komisi penyiaran Indonesia(KPI) .

Berdasarkan nomer surat 018/KNA KTP/Pemantauan/Vll /2019 perihal rekomendasi komnas perempuan untuk media massa dalam mendukung perempuan korban, Rabu (10/8).

Dalam isi surat tersebut, Komnas Perempuan telah menyimpulkan bahwa ada unsur dugaan penyebaran konten asusila dalam video youtube .

Berdasarkan hal tersebut Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia terkait pemberitaan di media massa untuk:

1.memperhatikan perlindungan dalam pasal 2 huruf d koneksi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU no 7 tahun 1984 yang mengakomodir perempuan korban KDRT untuk mendapatkan kemudahan dan memperoleh hak haknya sebagaimana kondisi yang dialami korban Sdri Fairus El Fouz .

“Tidak melakukan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan dan memastikan pejabat atau lembaga publik bertindak sesuai dengan kewajiban ini ”

2.mengimplementasikan kewajiban negara untuk melindungi korban sebagai mana amanat UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan melakukan rekomendasi agar ucapan ucapan mantan suami dihapus dan dilarang untuk ditayangkan karena merupakan indikasi adanya KDRT pada perkawinan berlanjut paska perceraian.

3.memberi perhatian pada pemenuhan hak korban kekerasan melalui media digital untuk diluruskan (Right tone forgotten)dengan melakukan pemantauan pada pemberitaan maupun acara acara Di media massa terkait dengan perkara ini,sebagaimana tanggung jawab media massa dalam mendukung perempuan korban kekerasan,pemulihan hak korban penting terutama korban kekerasanseksual ,hal ini sejalan dengan amanat UU RI no 19 tahun 2016 tentang transaksi dan informasi elektronik yang memberi perlindungan perempuan diri pribadi temasuk salah satu dari bagian hak pribadi (Privacy Right).[As]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *