KPU Lamongan: Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih DPRD Periode 2019-2024

Daerah, Regional585 views

Kabarone.com,Lamongan – Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan dilakukan terhadap 50 nama calon terpilih terhadap anggota DPRD Kabupaten Lamongan periode 2019-2024. Dari masing-masing partai politik hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan.

Melalui Rapat Pleno terbuka, penetapan dilakukan oleh pimpinan Ketua dan empat anggota KPU Lamongan juga dihadiri Bawaslu, Dinas Terkait dan seluruh Pimpinan Partai Politik. Acara yang dilaksanakan di Grand Hotel Mahkota Lamongan, Senin (22/07) malam.

Dari total 50 anggota DPRD terpilih yang telah ditetapkan KPU Lamongan. PKB mendapatkan sebanyak 10 kursi, disusul Partai Demokrat 9 kursi, PDI 8 kursi, PAN 7 kursi, Golkar 6 kursi, Gerindra 4 kursi, PPP 3 kursi, kemudian NasDem, Perindo dan Hanura masing-masing mendapatkan 1 kursi. Hasilnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapatkan kursi terbanyak.

Dalam sambutannya Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali mengharapkan serta mengucapkan selamat kepada para calon DPRD Kabupaten Lamongan yang terpilih mampuh mengemban amanah dan prinsip-prinsip legislasi dijalankan sesuai tugas dan tupoksinya berdasarkan perundang undangan dan membawa Kabupaten Lamongan tercinta ini semakin Megilan.

Atas nama KPU Kabupaten Lamongan kami mengapresiasi kinerja TNI-POLRI dalam keamanan penuh di wilayah Kabupaten Lamongan mulai dari tahapan-tahapan. Tak lupa kepada sahabat bawaslu yang telah mendampingi kami dalam memastikan tahapan – tahapan itu berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pemilu tahun 2019 adalah proses pemilu yang panjang, dimana pada tahapan-tahapan itu saling beriringan. Hal itu membutuhkan kerja keras, konsistensi, profisionalitas dan sinergitas antar stekholder terkait dan semua lapisan masyarakat.

” Mahrus Ali selalu Ketua KPU Lamongan pada malam penetapan tersebut menjelaskan, dari hasil penetapan perolehan kursi, suara terbanyak di raih oleh Partai Kebangkitan Bangsa dan alhamdulillah semua dapat menerima dari hasil pleno ini. ” Menurutnya, rapat pleno ini merupakan bagian dari tahapan pemilu sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2019 serta PKPU 5 Tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih”, tandasnya (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *