Pemprov DKI Diduga Legalkan Pungli dan Jual Aset Negara Di SDN 01 Pinang Ranti

Kabarone.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Melalui Dinas Pendidikan diduga melegalkan Pungutan Liar alias Pungli di SDN 01 Pinang Ranti Kecamatan Makasar Kota Administrasi Jakarta Timur. Selain dugaan Pungli Penjualan Aset Negara Pun Diduga direstui .

Terbukti Kasus dugaan pungutan Liar dan Penjualan Aset di SD Negeri Pinang Ranti 01 Kecamatan Makasar masih Jalan ditempat.

Selain dugaan Pungli Penjualan Aset Negara Juga diduga direstui , Sudah berulangkali dilaporkan Melalui Surat LSM .Gerakan Anti Korupsi (GAK)ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang dikomandoi Ratiyono , namun masih dibungkus dan diendapkan di Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Timur alias tidak di Tindaklanjuti (TL) dengan serius.

Demikian ditegas Kampanye Sitanggang Penggiat Anti Korupsi dari LSM .GAK kepada wartawan baru-baru ini saat ditemui dibilangan Kantor Walikota Jakarta Pusat.

Tudingan kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melegalkan pungli dan Penjualan Aset di SDN 01 Pinang Ranti Bukan tanpa alasan, menurut Kampanye ,Dugan Pungli yang yg masif di SDN Pinang Ranti 01 Kecamatan Makasar sudah berulangkali dilaporkan ke Dinanas Pendidikan DKI Jakarta

Sesuai dengan Surat No. 008/LMS-GAK/II/2019 tanggal 3 Peb dan No. Surat 03/GAK/III/2019 tanggal 5 Mar dan No.Surat. 004/LSM-GAK/VI/2019. Tanggal 21 Juni 2019
Namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari Pejabat Disdik DKI Jakarta maupun Suku Dinias Pendidikan Wailayah dua Jakarta Timur.
Larangang Melakukan Pungutan disekolah sudah jelas aturannya di

Permendikbud RI nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Namun Permen Dikbud ini tanpaknya tidak berlaku di SDN 01 Pinang Ranti Kecamatan Makasar dibawah kepemimpinan Jamatun.

Sebut saja di
Sekitar bulan Mei 2018, Ka. SD Negeri 01 Pinang Ranti diduga melakukan Pungli dengan dalih lomba kebersihan kelas untuk pembelian horden, cat, sekaligus dengan pengecatannya melibatkan orang tua siswa/i

Dilanjut pada bulan September 2018 dengan dalih Akreditasi Sekolah meminta wali peserta didik untuk pembelian pot bunga sekali gus dengan bunganya.

Lanjut di
Bulan Desember dengan dalih pembelian kenang-kenangan Emas kepada guru yang pensiun,
Disamping itu, Ka SD Negeri Pinang Ranti 01 mengadakan pembelian dispenser dan galon aqua yang membiayai orang tua/wali dari peserta didik.

Selain dugaan melakukan Pungli terhadap Orang tua peserta didik

Kepsek SDN 01 Pinang Ranti Juga disinyalir Melakukan Pungli TKD terhadap Guru PNS setiap bulan

Tidak hanya dugaan Pungli yang merebak namun terus berlanjut dengan dugaan Nepotisme yakni Pengangkatan putri kandung dan keponakan serta kerabat teman dekat Ka SD negeri 01 yang diangkat menjadi tenaga guru honorer di sekolah

Padahal larangan untuk pengangkatan guru honorer telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 Jo PP No. 47 Tahun 2007

“Pengangkatan Guru Honorer jelas melanggar PP No. 48 Tahun 2005 Jo PP No. 47 Tahun 2017 juga sarat dengan Nepotisme”.

Saat dikonfirmasi Kasi PTK Sudin Pendidikan Wilayah dua Jakarta Timur Sri Takari mengatakan, bahwa kasus Pungli di SD Negeri Pinang Ranti tetap dilanjutkan tentu dengan sangat hati hati jangan sampai kita salah memberikan sanksi kepada orang lain

Hukdis yang direkomendasikan Dinas sudah saya paraf dan sudah saya serahkan kepimpinan tegas nya .

Ditempat terpisah saat dikonfirmasi, Novel PPNS dari Bidang PTK Disdik DKI Jakarta menjelaskan Kasus Dugaan Pungli TDK yang diduga dilakukan Jamatun DKK akan segera ditindak lanjuti dengan melakukan sidak kelapangan tegas Novel mengahiri

sementara Kepala SDN Pinang Ranti Jamatun, yang sdh dimutasi Ke SDN Kebon Pala 11 tidak berkenan membals WA Wartawan saat dikonfirmasi

Melihat perkembangan kasus dugaan Pelanggaran terhadap Permendikbud No.44 Thn 2012 dan Peraturan Pemerintah PP No. 48 Thn 2005 Jo PP No 47 Thn 2017 tersebut yang diduga dilakukan Jamatun sang Ka SD negeri Pinang Ranti 01 terlihat santai bag orang bersih tanpa dosa.

Padahal sudah berulangkali dilaporkan Ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta Terang Kampanye, mungkin karna Kasudin Timur dua ABD. Rachem Melindungi Ujar sumber yang lain.

Sudin Pendidikan wilayah dua sampai berita ini ditayangkan Belum ada sanksi hukdis yang diberikan Kasudin pendidikan walayah timur dua sebagai Pimpinan langsung Jamatun. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *