Raperda Miras Dilegalkan, Aktivis Mahasiswa Menolak Keras dan Demo Ke Gedung DPRD

Daerah, Regional454 views

Kabarone.com,Lamongan – Menolak Perda Miras, aktivis yang tergabung dalam Pimpinan Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi demonstrasi ke Gedung DPRD Lamongan, Jumat (26/7/2019). Sempat terjadi bentrok antara peserta demo dengan anggota Kepolisian yang disiagakan dalam pengamanan demo di pintu gerbang Gedung DPRD dalam aksi demo tersebut.

Bentrokan itu terjadi berawal dari peserta aksi demo yang tidak diperbolehkan masuk ke pelataran gedung DPRD. Namun, hal itu disebabkan karena adanya gagal paham antara massa peserta aksi demo dengan anggota Kepolisian yang ada pada pengamanan garis depan. Sebenarnya, peserta aksi demo sudah diperbolehkan masuk, akan tetapi Kepolisian garis depan melarang dan puluhan anggota Kepolisian langsung menghalau peserta aksi demo dan terjadilah bentrokan. Massa PMII tetap bertahan dan akibat dari itu, puluhan anggota Sabhara akhirnya ditarik mundur.

Akhirnya massa aksi demo bisa masuk, meskipun ada beberapa diantara massa aksi peserta demo merintih kesakitan karena bentrokan antara peserta demo dengan anggota Kepolisian yang disiagakan dalam pengamanan demo di pintu gerbang Gedung DPRD tersebut. Massa akhirnya ditemui Wakil Ketua DPRD, Sa’im yang didampingi anggota DPRD dari FKB, Mahfudz Shodiq, Naim dan dua anggota DPRD yang lain.

Sementara, Koordinator Aksi demo, Nasihur Falahuddin mengungkapkan”, Disisi lain, Dewan memperkenalkan dan membebaskan Miras, dari golongan A, B dan C. Di lain sisi masyarakat diberikan pemahaman tentang kebaikan kepada generasi muda agar menjauhi miras. “Perda kok membebaskan miras segala jenis golongan baik golongan A, B atau C. Jadi seorang Dewan sebagai wakil penampung aspirasi rakyat tidak pantas melegalkan peredaran Miras.

Massa PMII tetap pada tuntutannya semula agar Dewan berani membatalkan Raperda dimaksud. “Kalau miras semua golongan dilegalkan, sama halnya wakil rakyat memberi virus, dan meracuni pemuda sebagai generasi penerus bangsa. Apa dewan sebagai wakil rakyat sudah tidak bisa berfikir waras, apa yang yang sudah dilakukan oleh dewan sekarang ini.

” PMII harga mati, menolak peredaran semua jenis dan golongan miras di Lamongan. Miras itu khomer, dan itu haram, apa mungkin miras dilegalkan di Lamongan. Mau diapakan generasi penerus bangsa di Lamongan. Kalau seperti ini Pemuda Lamongan bakal terancam dengan Perda Miras bila hal yetsebut tetap dilegalkan, berarti para peminpin ingin membunuh generasi penerus bangsa di Kabupaten Lamongan”, ungkap Nasihur Falahuddin.

Sa’im mengapresiasi aspirasi massa yang dilakukan oleh 70 an orang aktivis yang tergabung dalam PMII dan menurut Sa’im, selanjutnya aspirasi tersebut akan dibawa dalam pembahasan dalam Pansus DPRD dan publik hearing siang ini dilakukan. Kami perjuangkan, aspirasi anda dan akan kami bawa untuk kami sampaikan ke pansus. Melalui aspirasi yang berkembang akan mempertimbangkan dan membahas. Tidak ada golongan A, B dan C,” tegas Sa’im yang sebagai spesialis langganan dalam menemui setiap aksi demo di DPRD Lamongan tersebut.

” Sa’im menambahkan”, Perda masih dalam pembahasan dengan melibatkan semua elemen masyarakat. Para sesepuh juga akan hadir dalam memberikan masukan. Kita saling mengingatkan terus. Bahkan dalam publik hearing yang digelar usai shalat Jumat, dewan juga mengundang sesepuh NU, Muhammadiyah, LSM, perwakilan PMII dan Ormas lain,” Sa’im menambahkan, (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *