BAK Lipun Bengkalis Angkat Bicara Terkait Oknum Jaksa terjaring OTT KPK

Hukum444 views

Kabarone.com, Bengkalis _ Terjaringnya dua jaksa di Kejari Yogyakarta baru baru ini oleh KPK  mendapat respons dari berbagai organisasi masyarakat pengeliat anti korupsi tanah air, salah satunya Bak LIPUN Bengkalis Riau.  Direktur eksekutif BAK Lipun Bengkalis Riau Rahman Siregar angkat bicara terkait tersandungnya dua oknum Jaksa Daerah oleh Lembaga superbody (KPK) saat dijumpai kabarone.com  disela coffe morning, Jl.  Ahmad Yani Ujung, Jumat pagi (23/8/2019).

“Mengapa masih ada saja oknum-oknum seperti itu yang menyalahgunakan. Sedangkan ditinjau dari segi manfaat TP4D cukup banyak,” ujar Rahman

“TP4D perlu dievaluasi keberadaannya karena ruang kontrol oleh publik sepertinya tidak terbuka lebar hingga sulit terukur, dan fungsi kontrol jadi tidak efektif,”ucap Rahman sambil mengurai fungsi dan tugas TP4D yang dibentuk Kajagung. 

TP4D dibentuk setelah terbitnya keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo nomor: KEP-152/A/JA/10/2105 tentang  Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan RI, pada 1 Oktober 2015. Landasan utama pembentukan TP4 tak lain Instruksi Presiden Jokowi Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang diterbitkan 6 Mei 2015.” jelas Rahman. 

Sementara tujuan TP4 tak lain mengawal dan mengamankan keberhasilan pemerintahan dan pembangunan. TP4 terdiri dari TP4 Pusat (TP4P) yang berkedudukan di Kejaksaan Agung, TP4 Daerah (TP4D) di Kejaksaan Tinggi dan TP4D di Kejaksaan Negeri. 

Untuk menindak lanjuti KEP-152 tersebut, kemudian keluar Instruksi Jaksa Agung Nomor Ins-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas TP4P dan TP4D. Pertimbangan keluarnya Instruksi 001 itu, salah satunya adalah upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara. 

Melalui Instruksi 001 itu, tugas mengawal dan mengamankan proyek pembangunan di tingkat pusat dipasrahkan kepada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel), Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), serta Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Ketiganya bertugas sebagai pengarah serta pengendali pelaksanaan TP4P. Termasuk menugaskan personel di bawahnya untuk terlibat dalam TP4P. Juga menugaskan personelnya untuk memperkuat TP4D untuk tingkat provinsi.

Sedangkan untuk Kabupaten/kota, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) didaulat sebagai pengarah dan pengendali. Kajari lah yang menugaskan personel jaksa di bawahnya untuk terlibat di dalam TP4D di wilayah masing-masing.

Pembentukan tim tersebut sebagai jawaban atas kekhawatiran para pejabat di daerah bakal dipidanakan jika salah memanfaatkan anggaran dari pusat untuk wilayahnya. Akibatnya, penyerapan anggaran pemerintah menjadi rendah dan pembangunan pun tersendat.

Namun pembentukan TP4P maupun TP4D sebenarnya juga tekait erat dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Inpres yang memerintah pejabat, mulai dari para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, hingga Bupati/Walikota agar mendukung proyek strategis nasional,” pungkasnya.***(ys/kbr1) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *