Ironi, Kedua Calon Kepala Desa Diduga Dimintai Kekurangan Biaya Pilkades 61 Juta

Daerah, Regional2,288 views

Kabarone.com,Lamongan – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lamongan Jawa Timur yang akan digelar pada tanggal 15 September 2019 dan diikuti oleh 385 Desa. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lamongan menyiapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rp 13,4 miliar. Minggu, (11/08).

Dalam pelaksanaannya Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Lamongan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 TAHUN 2014, tentang
Pemilihan Kepala Desa. BAB V, Pembiayaan, Pasal 48 dan Peraturan Bupati Lamongan (Perbup) Nomor 42 Tahun 2015 Tentang, Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Lamongan. Bab V Biaya Pemilihan Kepala Desa, Pasal 79 serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Nomor : 141/109/413.012/2019 tentang, petunjuk teknis pemilihan kepala Desa tahun 2019. Huruf (E).

Diantara isinya adalah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 TAHUN 2014, tentang Pemilihan Kepala Desa. BAB V, Pembiayaan, Pasal 48. ” (1) Biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. (2) Dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara.

Peraturan Bupati Lamongan (Perbup) Nomor 42 Tahun 2015 Tentang, Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Lamongan. Bab V Biaya Pemilihan Kepala Desa, Pasal 79, ” (1) Biaya pemilihan kepala Desa dibebankan pada APBD dan APB-Desa. (2) Biaya pemilihan kepala Desa ditetapkan dalam APB-Desa dan/atau Perubahan APB-Desa; (3) Biaya pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan untuk : a. Biaya administrasi, pengadaan surat suara / surat panggilan; b. Biaya pendataan pemilih; c. Biaya pembuatan TPS; d. Biaya konsumsi dan rapat-rapat; e. Honorarium petugas / panitia; f. Lain-lain biaya, (4) Mekanisme pencairan biaya pemulihan kepala Desa diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Nomor : 141/109/413.012/2019 tentang, petunjuk teknis pemilihan kepala Desa tahun 2019. Huruf E. ” Pemilihan kepala Desa. 1. Biaya pemilihan kepala Desa dibebankan pada APBD Kabupaten Lamongan sesuai kemampuan keuangan daerah dan APBDesa sesuai kemampuan keuangan masing-masing desa; 2. Biaya pemilihan Kepala Desa harus dianggarkan dalam APBDes 2019 dengan rincian biaya : •) Biaya administrasi, pengadaan surat suara / surat panggilan; •) Biaya pendataan pemilih; •) Biaya pembuatan TPS; •) Biaya konsumsi dan rapat-rapat; •) Honorarium petugas / panitia/pengawas; •) Lain-lain biaya. 4. Mekanisme penganggaran, pencairan dan pertanggungjawaban biaya pemilihan Kepala Desa dilaksanakan sesuai peraturan Bupati nomor 65 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati tentang Biaya Pemilihan Kepala Desa. 5. Panitia dilarang membebankan biaya Pemilihan Kepala Desa kepada para calon Kepala Desa.

Tugas pokok dan fungsi PJ. Kepala Desa dalam penyelengaraan Pilkades ini disamping membentuk, melantik panitia juga harus menganggarkan biaya Pilkades yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), kemudian dituangkan dalam RAPBDesa, selanjutnya dijadikan APBDesa dan dimasukkan dalam Peraturan Desa (Perdes) atas persetujuan BPD.

Hal ini tidak dengan penyelenggaraan Pilkades yang dilaksanakan di Desa Sidomulyo Kecamatan Deket dengan dua orang calon Kepala Desa yang ikut pemilihan, yaitu dengan No. Urut 1. Matraji (Petahana) dan No. Urut 2. Sukamto. ” Mengenai biaya pelaksanaan Pilkades Desa Sidomulyo Kecamatan Deket sebesar Rp 95 juta. Dari bantuan APBD Kabupaten sebesar Rp. 34 juta (berdasarkan jumlah banyaknya DPT), untuk APBDes (PAD) kosong karena Pemerintah Desa tidak menganggarkan.

Sementara, atas kejadian tersebut, ” Setelah selesainya penetapan dan pengundian calon Kepala Desa Selasa 7 Agustus 2019 dan pada saat Tim was (Pengawas) sudah meninggalkan tempat kantor desa. Saat itu baru Ketua Panitia Teko atas perintah PJ. Kepala Desa Liwon bersama Suparto Ketua BPD, memanggil pihak calon dan perwakilan Tim Sukses calon Kepala Desa diajak masuk ke ruangan kantor Desa untuk dikasih tahu agar kekurangan biaya Pilkades sebesar Rp 61 juta tersebut harus ditanggung (dibayar) oleh kedua Calon Kepala Desa, yakni dengan akomulasi pembagian pembayaran per @ Rp 30.500.000,- (Tiga Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), Masing-masing calon Kepala Desa.

Waktu ada diruang kantor Sekretariat Panitia pemilihan Kepala Desa, calon Kepala Desa Nomer urut 2 a.n Matraji bertanya : ” Piro seh biayae, opo gak oleh kurang (berapa biayanya, apa ndak bisa kurang). Dijawab oleh Ketua Panitia, ndak biso (Tidak bisa kurang). Namun, biaya bisa dikurangi cuma Rp 10 juta.

Kemudian dalam penyampaiannya salah satu TS mengatakan, ” Biaya, opo g iso dilelang kan tanah Bengkok (BK). Sekdes (Biaya, apakah kekurangannya tidak bisa dilelang kan Tanah Bengkok (BK) Sekretaris Desa atau BK. Kepala Desa (Kades) sesuai dengan kebutuhan, dan seterusnya kedua calon dibuatkan pernyataan yang isinya bilamana saya terpilih menjadi Kades, maka kami siap menerima bagian dari gaji tambahan dengan mengerjakan Tanah Bengkok sesuai dengan sisa setelah dilelang untuk kebutuhan penyelenggaraan Pilkades.

” Saat didalam ruangan Teko, selaku Ketua Panitia menjawab, ” Ndk bisa Pak, karena waktu mendesak, sedangkan hari selasa uang sudah untuk keperluan operasional tahapan penyelenggaraan Pikades. Selanjutnya, ” Pada hari senin tanggal 13 Agustus 2019 masing-masing Calon Kepala Desa bersama Tim Sukses nya akan dihadirkan kembali ke Sekretariat Panitia Pilkades Desa Sidomulyo Kecamatan Deket, untuk menyelesaikan pembayaran biaya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang harus diselesaikan.”, ungkap Suwono salah satu Tim Sukses Calon Kepala Desa Sidomulyo.

Ditambahkannya, soal biaya yang dikenakan olehnya. Ia menjawab, ” Bahwa soal biaya penyelenggaraan pemilihan kepala Desa Sidomulyo semua kami menyerahkan sepenuhnya pada Panitia, sepajang tidak melanggar aturan dan perundang-undangan yang ada sebagai payung hukumnya tapi kalau melanggar kami akan melakukan penolakan.

Miris, Adanya rumor yang telah berkembang di masyarakat bahwa ” Tidak punya uang kok mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, kalau gitu anak saya juga bisa”. Hal ini mestinya tidak boleh terjadi, karena bisa menimbukan konflik antar kubu pendukung. Karena hal tersebut adalah bagian dari sebuah hujatan, perbuatan tidak menyenangkan dan ini sangat merugikan pihak kami sebagai calon Kepala Desa yang kami usung. Kami berharap agar Tim pengawas juga sebagai pihak keamanan bertindak agak pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Sidomulyo berjalan aman dan kondusif.

” Saran dan masukan kami selaku Tim Sukses dalam proses pelaksanaan Pilkades yang diselenggarakan oleh Panitia agar benar-benar sesuai dengan aturan yang ada dan nantinya diharapkan menghasilkan kepala Desa yang terhormat dan berwibawa dengan wajah Desa Sidomulyo yang bermartabat”, tandasnya.

Terkait persoalan kekurangan biaya pemilihan Kepala Desa Sidomulyo sebesar Rp. 61 juta yang dibebankan kepada masing-masing calon Kepala Desa. Sejauh ini saat dikonfirmasi baik pihak Ketua Panitia Teko yang juga menjabat Kepala Dusun dan Liwon selaku Pelaksana Jabatan (PJ.) Kepala yang juga menjabat Sekretaris Desa Sidomulyo tersebut belum bisa memberikan keterangan ataupun jawaban dan seolah olah terkesan bungkam”, pungkasnya, (Pul/As).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *