Kuasa Hukum Minta Sidang Pembelaan Terdakwa Ty Ditunda dan Dikabulkan Hakim Selama Satu Minggu

Hukum324 views

Kabarone.com, Jakarta – Sidang lanjutan kasus Dugaan penggelapan dan penipuan ditunda ,Penundaan tersebut berdasarkan permintaan kuasa hukum terdakwa, kamis (15/8).

“Kami minta sidang ditunda, dan dikabulkan majelis hakim selama satu minggu,” ujar Kuasa hukum terdakwa Ty yaitu Harry Syahputra kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum terdakwa  menuturkan, kita fokus subtansi perkara kita tidak mau menditail bukan dominan kita , karena kita kan sedang berproses cuma memang kita menunda dikarenakan pada saat kita membuat eksepsi itu terdapat Perbedaan salinan putusan dakwaan nomornya.katanya.

” saya tidak tau apakah ada dugaan kelalaian saya juga tidak tau kemudian kita tidak ingin pledoi kita tidak tepat sasaran, kita fokus perkara ini dugaan penggelapan, pada saat ini klien kami memang tidak melakukan penggelapan sehingga sidang ditunda satu” ujar Harry.

“lanjut  Harry, kami bingung harus mendasarkan pledoi kami berdasarkan Surat Dakwaan yang mana? Karena kami tidak memiliki Surat Dakwaan dengan nomor yang diputuskan sah dalam putusan Sela. Dan Surat Dakwaan sendiri ada beberapa versi.”

“Demikian yang dapat kami sampaikan, kami harap, yang mulia bila memungkinkan, meminta JPU untuk menyusun ulang Surat Tuntutan dengan diberi nomor poin dan nomor halaman yang jelas. Dan agar Majelis Hakim tidak terjebak dalam irama kriminalisasi yang terjadi kepada terdakwa” tutur kuasa hukum terdakwa yaitu Harry syahputra.

“Selanjutnya ke janggalan Kedua kata terdakwa,  yaitu Surat Dakwaan JPU yang diberikan kepada Majelis Hakim (hard copy), lalu yang diberikan kepada Panitera Pengganti (soft copy) serta yang diberikan kepada Terdakwa (hard copy) terdapat minimum 3 versi yang berbeda, hal ini jelas merupakan kejanggalan yang serius, contoh yang mudah diketahui adalah, tanggal surat dakwaan yang berbeda-beda, bahkan Surat Dakwaan yang diterima oleh Terdakwa tidak bernomor dan tidak bertanggal, lalu perbedaan yang signifikan adalah Terdakwa-nya atas nama orang lain, bukan atas nama saya, kemudian nama orang yang tercantum dalam Surat Dakwaan, berbeda dengan orang yang tercantum didalam Surat Tuntutan.”

Menurut Terdakwa, sesungguhnya ini merupakan fakta tentang ketidakcermatan yang fatal dari JPU dalam membuat Surat Dakwaan, Terdakwa mengatakan bahwa mungkin JPU terlalu letih dan terlalu lelah dengan banyaknya dokumen yang perlu dipersiapkan, atau mungkin ada tekanan-tekanan tertentu, untuk itu Terdakwa berharap agar Majelis Hakim dapat memperhatikan perihal perbedaan versi surat dakwaan ini dengan serius karena ini dapat juga dianggap sebagai bentuk Contempt of Court atau Penghinaan kepada Peradilan.

Kejanggalan ketiga lanjut Terdakwa, “Bahwa didalam surat tuntutan JPU yang diterimanya, ternyata ada 4 (empat) nama-nama saksi meringankan (a de charge) yang sengaja dihilangkan. Padahal ke-empat saksi tersebut hadir dalam persidangan dan telah dimintai keterangannya dalam persidangan, lebih aneh lagi, yaitu didalam surat tuntutan JPU tersebut terdapat nama saksi fiktif, karena nama saksi tersebut tidak pernah hadir didalam persidangan, akan tetapi ada tertera didalam surat tuntutan JPU dan ditulis memberikan keterangan dalam persidangan.” papar Terdakwa.

Berdasarkan hal  tersebut diatas, Terdakwa meminta agar Majelis Hakim memberikan waktu untuk mencocokan Surat Tuntutan dari JPU yang ada pada Hakim dengan Surat Tuntutan Jaksa yang ada pada Terdakwa. Kalau isi Surat Tuntutan berbeda seperti halnya Surat Dakwaan, maka bagaimana Terdakwa bisa melakukan pembelaan, Pembelaan Terdakwa jadi pepesan kosong nantinya apabila apa yang Terdakwa sanggah di Tuntutan, ternyata hal tersebut tidak ada, atau berbeda dengan Surat Tuntutan yang ada di Hakim.

Untuk diketahui, Terdakwa TY oleh JPU didakwa melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP yang merugikan korban PT Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia (MPFI), dengan jumlah kerugian sebesar Rp1,2 miliar dan dituntut JPU dengan tuntutan penjara selama 2 tahun penjara, namun fakta-fakta dipersidangan terungkap banyak sekali kejanggalannya.(sn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *