by

Pelayanan Publik

-Ragam-418 views

Oleh Arthur Noijah,SH

Tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 salah satunya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang menyelenggarakan pelayanan publik prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif, (pembukaan penjelasan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik).
Pelayanan publik sendiri dalam penyelenggaraan negara secara sederhana diartikan sebagai pemenuhan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.
Sebuah hubungan timbal balik antara pemerintah sebagai lembaga birokrasi memiliki fungsi memberikan pelayanan, dan masyarakat sebagai pemberi mandat berhak atas pelayanan prima dari pemerintah.

Mesin dari birokrasi tentu para birokrat atau yang saat ini dikenal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sang abdi dan pelayanan masyarakat.

Namun sangat disayangkan, mayoritas ASN terutama para penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik belum bisa merubah kultur dan mindset kolonialisme bahwa ASN lah yang dilayani, bukan melayani.

Sanksi yang diatur dalam UU ini bagi ASN tidaklah ringan, selain pidana, untuk pelanggaran tertentu, penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dapat diberhentikan sebagai ASN.

Terdapat banyak bentuk sanksi yang diatur dalam UU Pelayanan Publik, seperti misalnya teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, penurunan pangkat, dan sebagainya. Tulisan ini hanya menjabarkan tentang Sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak hormat ASN yang bersumber dari UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
aturan-aturan yang dilanggar ASN dapat dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pasal 15 huruf a mengatur kewajiban penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Pasal 20 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan. Dalam pasal penjelasan diterangkan tentang kemempuan penyelenggara berupa dukungan pendanaan, pelaksana pelayanan publik, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan.
Contoh komponen ini wajib disusun dan ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan publik serta diumumkan dan dipajang secara terbuka dan/atau mudah diakses oleh masyarakat sebagai pengguna layanan pada Kantor pelayanan publik (SKPD, UPTD dan sejenis lainnya).

Pasal 26 mengatur bahwa penyelenggara pelayanan publik dilarang memberikan izin dan/atau membiarkan pihak lain menggunakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mengakibatkan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik tidak berfungsi atau tidak sesuai dengan peruntukkannya. Pasal 33 ayat (3) menyebutkan penyelenggara pelayanan publik dilarang membiayai kegiatan lain dengan menggunakan alokasi anggaran yang diperuntukkan pelayanan publik.

Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat diatur dalam Pasal 54 ayat (9), yang berbunyi “Penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat”. Diterangkan dalam pasal penjelasan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat bagi pegawai negeri (ASN) diartikan kehilangan statusnya sebagai ASN, bagi pelaksana diluar ASN pengenaan sanksi disamakan dengan ASN.
Penjabaran di atas sangat tegas dan mudah dipahami oleh ASN atau para penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik, khususnya Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota
Apa yang dijabarkan ini hanya segelintir dari 62 Pasal yang termuat dalam UU Pelayanan Publik. Sepantasnya UU Pelayanan Publik menjadi bacaan wajib kemudian dipahami dan diaplikasikan oleh ASN, termasuk seluruh elemen masyarakat.

Dalam prakteknya, penyelenggara serta pelaksana dan masyarakat selaku pengguna layanan memiliki acuan atau dasar yang sama untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing agar terjadi sinergitas, demi terselenggaranya pelayanan publik berkualitas sehingga terwujud kesejahteraan di semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *