by

Pembagian Sertipikat PTSL, ATR/BPN Lamongan Menjadikan Desa Lengkap

-Daerah, Regional-1,453 views

Kabarone.com, Lamongan – Dalam rangka bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Maka, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelenggarakan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), ini adalah merupakan salah satu program utama Pemerintah dan diteruskan oleh Kantor ATR/BPN di masing-masing Kabupaten yang tahun sebelumnya sudah dilaksanakan termasuk Kabupaten Lamongan ini.

Hari ini, pembagian sertipikat dari penyelenggaraan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dilakukan di desa Jatidrojog Kecamatan Kedungpring Rabu (21/08), salah satu dari delapan desa di Kecamatan Kedungpring yang juga menerima program PTSL termasuk juga diantaranya desa Kalen, Dradah Blumbang, Kedungpring, Tenggerejo, Sidobangun, Blawirejo, dan Kandangrejo.

Harapannya tahun depan desa – desa yang lain di Kecamatan Kedungpring dijadikan lokasi PTSL supaya menjadi Kecamatan Lengkap, dalam artian sudah diukur, dipetakan dan bersertipikat. Sertipikat yang sudah selesai tersebut dibagikan oleh Tim dari ATR/BPN Lamongan yaitu Bapak Drs. Martono., MSi, Hilman Afandi, Aptnh. MH, Theresia Damarsasi SH, MH, Sujianto SH, Suprayitno, SH yang turun langsung di Kantor Desa Jatidrojog Kecamatan Kedungpring.

Sementara, Ibu Samiri salah satu warga desa Jatidrojog saat di konfirmasi awak media mengatakan, ” Kami merasa lega dan senang sekali bahwa tanah saya sudah bersertipikat. Menurutnya, ketika menerima sertipikat tanah dari program PTSL ini tidak sampai satu tahun sudah jadi, kisaran 6 bulanan. Ia tidak mempersoalkan masalah biaya sertipikat yang telah ditentukan karena merupakan hasil dari musyawarah dan kesepakatan masyarakat yang tergabung dalam kelompok masyarakat ( Pokmas ), ini kami mengajukan dengan saudara saya Bapak Darjan selaku pemohon PTSL juga. Ditegaskan kembali oleh Samiri, bahwa hati saya senang mas, karena tanah pekarangan saya sudah bersertipikat”, terangnya.

Terkait program PTSL yang telah dilakukan di desa Jatidrojog yang terdiri dari tiga Dusun yaitu Dusun Jati, Dusun Drojog dan Dusun Janggol pertama kalinya di selenggarakan di desa kami ini, karena pada waktu istilahnya masih prona desa kami belum ikut menyelenggarakan dan baru tahun ini ada sekitar 455 (452+3) orang pemohon sertipikat dari program PTSL dan hari ini yang sudah selesai 286 bidang sertipikat dan sisanya akan segera menyusul untuk dibagikan karena masih dalam proses.

Kami sebagai Kepala Desa Jatidrojog yang mewakili masyarakat pemohon sertipikat mengucapakan terima kasih banyak kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, dan juga Bapak Bupati Lamongan Fadeli, tidak ketinggalan juga kepada pihak ATR/BPN Lamongan. Dengan adanya program PTSL ini benar-benar bisa memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat dan masyarakat kami juga mengucapkan terima kasih atas sertipikat yang sudah diterimanya”, ujar Edi Hartono selaku Kepala Desa
Jatidrojog.

Dalam kegiatan tersebut, Theresia salah satu Tim dari ATR/BPN Lamongan saat dikonfirmasi masalah biaya program PTSL, di tempat pembagian menjelaskan, ” Terkait persoalan biaya, untuk proses pembuatan sertipikat di Kantor Pertanahan dibiayai oleh Pemerintah, sementara biaya yang menjadi kewajiban pemohon menjadi kewenangan masyarakat yang masuk dalam Kelompok Masyarakat (Pokmas). Disinggung soal mekanisme persoalan, ia menjelaskan, ” tidak ada persoalan pada proses penerbitan sertipikat; yang ada persoalan internal masyarakat, seperti belum adanya kesepakatan para ahli waris, belum sepakat dengan batas – batas bidang antar tetangga.

Disampaikannya, harapan pihak Kementerian ATR-BPN / Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, adanya program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) ini benar-benar bisa menjadikan Desa Tersistematik dan Lengkap, dimana semua bidang tanah sudah diukur dan semua sudah dipetakkan serta semua sudah bersertipikat (Desa Lengkap). Termasuk juga di Kecamatan Kedungpring nantinya bisa dijadikan sample Kecamatan Lengkap, semua Desa menjadi target program PTSL. Lebih-lebih jajaran birokrasi di Kecamatan Kedungpring sangat kompak, baik dari unsur Muspikanya, Pak Camat beserta staf, Polsek, Koramil, Pemerintah Desa Pokmas dan juga masyarakatnya sangat antusias dan bersemangat dalam mensukseskan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) ini”, tandas Theresia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor ATR-BPN Kabupaten Lamongan, Drs.Martono, MSi berkesempatan untuk menyerahkan sertipikat kepada perwakilan beberapa orang masyarakat yang hadir. Dalam sambutannya, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lamongan mengungkapkan kepada masyarakat bahwa saat ini masih ada masyarakat yang belum memegang sertipikat tanah. Hal ini bisa terjadi sengketa pertanahan. Kepala Kantor ATR/BPN Lamongan menambahkan juga, bahwa sampai saat ini tanah yang belum bersertipikat agar segera didaftarkan ke ATR/BPN Lamongan. Yang nantinya bertujuan bisa memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

Kepala Kantor ATR/BPN Lamongan berpesan kepada masyarakat agar menjaga dan merawat sertipikat yang telah dimiliki tersebut. ” Sertipikatnya tolong dikasih plastik agar kalau hujan, bocor, (sertipikat) tidak rusak. Fotokopi dan simpan di tempat yang beda antara yang asli dengan fotokopi. Kalau ada fotokopinya, kalau asli hilang, gampang ngurusnya. ” Selain itu, agar dipikirkan lebih matang apabila sertipikat tersebut untuk dijaminkan sebagai pinjaman ke bank. “Sebaiknya digunakan untuk keperluan yang bermanfa’at termasuk modal usaha yang nantinya bisa meningkatkan ekonomi masyarakat/keluarga,” ujar Kepala Kantor ATR-BPN Kabupaten Lamongan, (Pul/As).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *