Mantan Ketua KPU Dipanggil Sebagai Saksi, Kasus Dana Hibah KPU Pilkada 2015

Hukum877 views

Kabarone.com,Lamongan – Dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan saat Pilkada 2015 lalu, ada pengembalian uang dari salah seorang staf Sekertariat KPU Lamongan. Selasa (17/9) siang.” Memang ada pengembalian yang dilakukan setiap sebulan sekali oleh salah seorang staf, besaranya mencapai Rp 3,5 juta setiap bulannya. Dikatakan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan, Yugo Susandi SH, kepada sejumlah wartawan.

Sebelumnya, Yugo Susandi juga memaparkan terkait penanganan dugaan penyelewengan dana hibah tersebut,memiliki waktu hingga akhir bulan, namun pihknya terus bekerja secara maksimal untuk menuntaskanya. “Terkait kasus ini, waktu sampai dengan akhir bulan dari Dik Khusus (penyidikan khsusus). Namun sebenarnya makin cepat makin baik” ungkap Yugo.

Sementara, “ Hingga saat ini sejumlah pihak dari sekertariat KPU Lamongan sudah kita lakukan pemanggilan dan pemeriksan dalam kasus dugaan tersebut. Menurutnya, penangganan dugaan penyelewengan dana hibah di KPU Lamongan pada penyelenggaran Pilkada 2015 lalu, berawal dari adanya temuan BPK, kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaaan”, ungkap Kasi Pidsus Yugo Susandi SH.

Ditambahkan, kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana hibah tersebut mencapai Rp 1,1 milyar, dan meski ada yang sudah dikembalikan demikian proses hukum dugaan tersebut terus berjalan. Secara keseluruhan dana hibah untuk (Pilkada) Tahun 2015 tersebut berkisar Rp 34,3 milyar.

Namun, semua statusnya masih saksi. Diantara yang telah dilakukan lakukan pemeriksaan tersebut adalah Kasubag Umum, Kasubag Teknis, Kasubag Hukum serta Kasubag Program dan Data KPU Lamongan. ”Hari ini kita juga melakukan pemeriksaan Mantan Ketua KPU Lamongan, namun statusnya juga saksi” tegas Kasi Pidsus Kejari Lamongan Yugo Susandi, (Pul/As).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *