Sertifikat Tanah Orang Digadaikan ke Bank DKI Tanpa Permisi, Korban Menuntut Keadilan

Hukum1,760 views

Kabarone.com, Jakarta – Seorang perempuan berinisial Iin Jubaedah(50 th) warga Kelurahan Tanah Tinggi Sawah xll no D 112 kecamatan Johar Baru meradang dan menuntut keadilan, lantaran sertifikat tanah milik dia (Almarhum Ichsan)tanpa sepengetahuannya digadaikan orang lain Ke Bank DKI Cabang Pintu Besar Selatan.

Tanah seluas 218 meter persegi SHM 591 atas nama saudara Ichsan di kelurahan tanah tinggi Kecamatan johar baru Jakarta Pusat itu bahkan sekarang dipasangi papan bertulis “Tanah ini dalam proses penyidikan” dicantumkan dari polres Jakarta Pusat. Ternyata pemiliknya tak tahu menahu mengenai hal ini.

Pemilik tanah itu baru tahu jika sertifikat tanahnya itu digadaikan ke BANK DKI Cabang Pintu Besar selatan. Korban pun langsung melaporkan hal ini ke Polres Jakarta Pusat dan ke BPN untuk pemblokiran.

Berawal dari dari pinjam meminjam uang pribadi antara saudara Ichsan dengan saudara Toni Wiguna sebesar Rp.97.000.000 dengan jaminan Sertifikat atas nama saudara Ichsan seluas 218 m2 yang ada di kelurahan Tanah Tinggi.

Setelah jangka waktu pengembalian uang pinjaman berakhir, Ichsan bermaksud bertemu Toni Wiguna namun nomer telp tidak aktif dan alamat Fiktif.

Atas inisiatif sendiri Ichsan mencoba melakukan pengecekan langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat, dari hasil pengecekan dan tanpa sepengetahuan saudara Ichsan diketahui bahwa obyek pajak tanah tersebut, akan dipasang hak tanggungan dikantornya BPN Jakarta Pusat oleh pihak BANK DKI JAKARTA.

Hal tersebut diungkapkan oleh Iin Jubaedah istri almarhum Ichsan mengatakan “Saya menuntut keadilan karena almarhum beserta keluarga tidak pernah mengadaikan sertifikat Tanah dan bangunan kepada bank DKI, Kami hanya mengadaikan sertifikat kepada Toni Wiguna perjanjian di bawah tangan. Kami mendapatkan Surat panggilan dari pihak Bank DKI mengenai pengajuan kredit atas nama suami saya sehingga suami saya stres dan meninggal dunia,” ujarnya.

Ketika permasalah kami konfirmasi ke pihak Bank DKI Cabang Pintu besar Selatan Kepala bagian kreditur tidak mau menemui dan di arahkan oleh staf ke legal Bank DKI.

Sementara legal Bank DKI Gamal (10/9),mengatakan “Persyaratan kredit atas nama pak Ichsan sudah sesuai, bahkan dinotaris kan serta ditandatangi oleh debitur, imbuh legal Bank DKI saat dijumpai awak pers di gedung Bank DKI lantai 4. Angka kredit yg disetujui sebesar Rp 950 jt , dengan tenor selama 1 th, objek lokasi yg dijadikan agunan juga disurvey, tambahnya. Dari hasil konferensi pers dengan awak media. Bank DKI akan mencari solusi terkait pengajuan kredit yang ternyata ada permasalahan saat dikonfirmasi oleh para jurnalis( As)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *