Terkait Korupsi Dana UED SP, BAK LIPUN Bengkalis Minta Pemkab Lakukan Audit Investigatif Menyeluruh 

Hukum848 views

Kabarone.com,Bengkalis  _ Terkuaknya beberapa oknum Kepala Desa di Kabupaten Bengkalis Riau yang tersandung hukum akibat penyalahgunaan Anggaran Dana Desa ( ADD) membuat Badan Anti Korupsi Lembaga Investarisir dan Penyelamat Uang Negara (BAK LIPUN) Bengkalis angkat bicara.

Kepada kabarone.com di Bengkalis,Kamis (5/7/2019) melalui Sekretarisnya Wan Muhammad Sabri dengan tegas mengatakan meminta Pemkab Bengkalis serta stakeholders terkait mengaudit investigatif secara menyeluruh kepada seluruh desa terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa serta laporan keuangannya.

“BAK LIPUN Bengkalis meminta Pemkab Bengkalis dan stakeholders terkait untuk melakukan audit investigasi menyeluruh setiap desa dalam penggunan anggaran desa seperti dana UED SP ,” pinta Wan.

“Penyaluran dana UED SP fiktif yang terjadi di UED SP kelurahan Duri Timur yang telah divonis dan sekarang muncul lagi kasus serupa di desa Bukit Batu  dengan anggaran Rp1.8 milyar yang tak jelas peruntukannya  sangatlah merugikan keuangan negara dan tak tepat sasaran dalam pemanfaatannya,”jelas Wan. 

Karena tujuan UED SP yang dikucurkan oleh pemerintah tak lain untuk usaha ekonomi desa/kelurahan dalam rangka mempercepat peningkatan dan pemberdayaan perekonomian desa.

Pemkab Bengkalis sejak digulirkan pada tahun 2011 lalu telah melaksanakan program Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam (UED/K SP) dengan alokasi anggaran Rp 1 milyar  per tahun.

Program ini katanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan usaha modal masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam tumbuh kembangnya perekonomian dan jiwa kewirausahawanan masyarakat di desa,” jelas Wan.

Oleh sebab itu,kita (BAK LIPUN) Bengkalis meminta agar dilakukan audit investigasi secara menyeluruh terkait anggaran dana desa dan penggunaanya. “Dan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dapat menindak secara tegas oknum desa yang menyalahkan wewenang dengan tujuan kepentingan pribadi,” ungkap Wan.

Karena modus korupsi di Desa/Kelurahan yakni oknum pejabat Desa/Lurah meminjam atas nama masyarakat untuk meminjam uang UED di desanya sehingga terjadi peminjaman fiktif,” sebut Wan.

BAK LIPUN  dalam pengamatannya, terindikasi ada beberapa desa lain yang juga melakukan hal yang sama,  namun kami masih mendalami dan belum menerima data-data dalam bentuk dokumen. Jika nanti data-data ini lengkap akan kami laporkan ke pihak penegak hukum. 

“Untuk antisipasi kami harapkan inspektorat Bengkalis melakukan audit investigatif secara menyeluruh, “tutup Wan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *