Residivis Bawah Kabur Motor Korban, Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Hukum365 views

Kabarone.com,Lamongan – Pelaku Pencurian Motor (Curanmor), Mohammad Kadir (34), warga Desa Sentol, Kecamatan Pademayu, Kabupaten Pamekasan, Madura, akhirnya diringkus oleh Kepolisian Polres Lamongan.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor R-2) dan atau penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Kapolres Lamongan, AKBP. Feby D.P. Hutagalung mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan berdasarkan laporan polisi tertanggal 25 oktober 2019 dan laporan polisi tanggal 15 maret 2019, dengan tempat kejadian perkara di warung kopi Giras jl. Gotong-royong kelurahan/kecamatan Babat Lamongan dan di halaman kantor POS Babat Lamongan”, ujarnya. Selasa, (29/10).


Dijelaskannya, Mohammad Kadir melakukan aksinya bermula saat korban menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda GL Max 125, dengan Nopol W 2245 GB dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR Nopol S 5920 IE dengan cara memposting melalui Facebook (FB), kemudian postingan tersebut dikomentari oleh tersangka.

Selanjutnya, tersangka mengajak korban untuk bertemu di tempat kejadian perkara. Setelah bertemu lalu tersangka berpura-pura mencoba sepeda motor tersebut, kemudian sepeda motor tersebut langsung dibawah kabur oleh tersangka tanpa seijin pemiliknya.

Mohammad Kadir pada saat itu mencuri/membawah lari sepeda motor merk Honda GL Max 125, dengan Nopol W 2245 GB dan sepeda motor Honda CBR Nopol S 5920 IE milik Devi Arivianto warga desa Warungering Kedungpring Lamongan dan sepeda motor milik Rendi Wibowo warga desa Sumberagung Plumpang Tuban.

“Saat mengetahui sepeda motornya dibawah lari oleh tersangka, kemudian pemilik melaporkan ke pihak kepolisian,” imbuhnya”, terang Kapolres Lamongan AKBP. Feby D.P. Hutagalung saat konferensi pers di ruang tunggu Satreskrim Polres Lamongan yang didampingi oleh Kasatreskrim AKP. Wahyu Norman Hidayat dan Kasubag Humas AKP. Djoko Bisono bersama anggita Reskrim Polres Lamongan.


AKBP. Feby D.P. Hutagalung menambahkan, bahwa dari hasil pengembangan penyelidikan polisi, sat pelaku mau ditangkap berusaha melarikan diri, akhirnya dilumpuhkan dengan timahbpanas oleh petugas. Kemudian pihaknya berhasil menangkap pelaku Mohammad Kadir.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan (disita) oleh petugas kepolisian diantaranya, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda GL Max 125, dengan Nopol W 2245 GB tahun 1995, 1 (satu) buah BPKB, 1 (satu) buah Hand Phone merk Colpad warna putih.

” Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 362 KUHP dan atau 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, tersangka diancam hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara,” pungkasnya,(Pul/As).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *