Edarkan Narkotika, Pemuda Mau Menikah Ditangkap Polisi

Hukum472 views

LAMONGAN,kabarone.com – Seorang pemuda yang berinisial D-P warga Dusun Wotan Desa Slaharwotan Kecamatan Ngimbang Lamongan Jawa Timur, karena mengedarkan pil koplo jenis doble L. Akhirnya ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan.

“ Dalam dua minggu terakhir, secara keseluruhan Satreskoba berhasil mengungkap 5 kasus, Selasa (05/11). Diantaranya adanya dugaan peredaran Karnopen, Pil Doble L, Sabu-sabu dari 5 kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 tersangka.

Selain tersangka B-P, Satreskoba juga mengamankan sejumlah tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Lamongan selama dua pekan terakhir. ” Diantara 10 tersangka tersebut adalah berinisial M-R warga Dusun Sumbergondang, Desa Sumberbanjar Kecamatan Bluluk, R-D warga Slegi Kecamatan Sambeng, D-P dan H-S warga Kelurahan Sukomulyo Lamongan.

Selain itu, tersangka lain yakni M-S warga Dusun Joto Kecamatan Tikung, H-S warga Dusun Kecamatan Jogoroto Jombang, Q-O warga Dusun Wonosari Kecamatan Diwek Jombang, S-O warga Dusun Kecamatan Trowulan Mojokerto, B-A warga Dusun Petiyin Kecamatan Solokuro Lamongan serta tersangka berinisial K-S warga Karanggeneng Lamongan.

Lebih lanjut, petugas kepolisian selain mengamankan D-P, setelah dilakukan penggeledahan petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5.600 butir Pil Dobel L. Selain itu, Dari 5 kasus tersebut barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 6.100 butir pil Dobel L, 9,3 gram sabu, 1.000 butir pil carnophen serta sejumlah uang dan handphone, sepeda motor, mobil, timbangan digital, pipet (alat hisap sabu)”, ungkap Kapolres Lamongan AKBP. Feby D.P. Hutagalung yang didampingi Kasubag Humas AKP. Djoko Bisono bersama Kasatreskoba Iptu. Akhmad Khusen dan anggota Satreskoba di Mapolres Lamongan.

“ Saat diamanakan petugas, tersangka D-P yang rencananya mau melangsungkan pernikahannya mungkin tertunda karena perbuatannya. Kemudian selanjutnya D-P digiring ke Polres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sabu-sabu pasal 112 (1) ” Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (delapan Miliar Rupiah).

UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Doble L. Pasal 197 “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,- (satu Miliar lima ratus juta Rupiah).

Menurut Kapolres Lamongan, AKBP. D.P. Hutagalung, ” terkait rencana tersangka D-P untuk melangsungkan pernikahan, pihak Polres Lamongan akan memfasilitasi. Ditegaskan kembali oleh AKBP. Feby, “Kita akan memfasiltasi, termasuk memberi waktu dan tempat di Polres jika D-P tetap menjalani akad nikah”, pungkasnya, (Pul/As).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *