Ironi, Rigid Jalan Nasional Banyak Menelan Korban Manusia

Peristiwa665 views

LAMONGAN,kabarone.com – Pekerjaan pembangunan (proyek) perbaikan jalan nasional sepanjang 8,3 kilometer yang nilainya miliaran rupiah tepatnya di ruas jalan Pucuk sampai dengan Babat Lamongan dan yang sebelumnya pekerjaan di wilayah kecamatan Sukodadi dengan pekerjaan rigid beton (cor) yang sampai saat ini belum selesai.

Kegiatan pekerjaan proyek pembangunan jalan nasional yang dimulai sejak bulan Juli yang lalu, dan pelaksana perbaikan dilakukan oleh Balai Besar Perbaikan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya, sampai saat ini pekerjaan rigid jalan tersebut masih belum juga selesai.

Sementara, banyak sekali kejadian kecelakaan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, Selasa (05/11/2019). “Bahkan korbannya mulai dari luka ringan, luka berat (aputasi/kecacatan fisik), bahkan sampai meninggal dunia.

Dari data catatan kejadian yang ada, sudah tercatat jumlah kecelakaan lalu lintas di ruas jalan nasional wilayah kabupaten Lamongan di sepanjang proyek perbaikan jalan mulai bulan Juli 2019, dengan korban meninggal dunia sebanyak 12 orang, dan korban luka ringan sebanyak 46 orang.

Ironi sekali, hingga saat ini untuk korban kecelakaan luka berat seperti patah tulang masuk di kategori luka ringan, jadi jumlah 46 luka ringan tersebut sudah termasuk korban patah tulang dan lainnya. ” keseluruhan korban kecelakaan lalu lintas selama proyek perbaikan jalan itu dimulai, ada yang luka berat dan ada yang lebih fatal lagi hingga meninggal dunia”, ungkap Kanit Laka Polres Lamongan, Iptu. Sudibyo.

Lebih lanjut, ” Akibat proyek rigid jalan nasional yang masih belum selesai ini, baru kemarin siang masih ada saja kecelakaan tunggal kendaraan roda dua yang terjadi. Selain itu, tepatnya di pagi harinya juga terjadi kecelakaan lagi di lokasi yang sama.

Mohon kerja samanya agar segera dilakukan perbaikan, dengan kondisi tersebut masyarakat sekitar sudah mulai terusik dan protes, barusan diberikan tanda pohon pisang dan batu serta bendera oleh masyarakat wilayah setempat.

Tanda tersebut disingkirkan oleh anggota Polsek Pucuk, namun, untuk batu dan benderanya sebagai tanda bahwa jalan bergelombang tersebut tidak diperbolehkan untuk diambil oleh warga setempat”, jelasnya.

Selain itu, agar pihak pemborong proyek menyediakan mobil derek dan standby di lokasi pekerjaan proyek bisa sewa/kontak tiap harinya. Jika sewaktu-waktu ada kejadian troble (masalah), misalkan mobil terperosok seperti tempo lalu secepatnya bisa segera teratasi.

Lanjutnya, tidak, ketika ada kejadian baru sewa mobil derek ke Lamongan kota dengan perjalanan kurang lebih satu jam karena sudah mulai macet. Menurutnya, dari pengalaman kejadian jalan troble maka kemacetan bisa 10 kilo meter dan untuk normal kembali secepat-cepatnya memakan waktu kurang lebih 2,5 jam. Hal tersebut diatas mengenai sewa mobil derek yang harus standby di lokasi proyek. Hal ini untuk mengantisipasi bila jalan terjadi troble. ” Terkait pekerjaan pembangunan rigid jalan nasional tersebut, semua pihak berharap (ekspektasi) bahwa, proyek perbaikan/rigid jalan nasional itu segera diselesaikan, agar lalu lintas bisa kembali normal seperti sediakala, tidak macet, dan untuk kecelakaan lalu lintas juga tidak terjadi lagi”, pinta Iptu. Sudibyo dengan penuh harapan.

Dalam persolan ini, hal senada ditegaskan oleh KBO Lalu Lintas (Lantas) Polres Lamongan, Ipda Anang Purwowidodo mengungkapkan,” kami berharap dalam pelaksana kegiatan perbaikan/rigid jalan nasional di wilayah yang melintasi kabupaten Lamongan ini, agar pelaksana proyek ataupun pihak-pihak terkait, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena hal ini berkaitan dengan keselamatan nyawa para pengendara yang melintasi jalan nasional tersebut,” ujar Ipda. Anang.

Kami tegaskan, ” menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 273 ayat (1) sudah disebutkan. ” Bahwa, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,- (dua belas juta Rupiah)”, tegas KBO Lantas Polres Lamongan, Ipda. Anang Purwowidodo, (Pul/As).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *