Khawatir Dampak, Warga Maras Senang Tolak Pabrik CPO

Kabarone.com, Bangka-Rencana Pendirian pabrik pemerosesan kelapa sawit atau Pabrik Crude Palm Oil (CPO) oleh PT Payung Mitra Jaya Mandiri di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka, yang saat ini lahannya sedang dalam tahap pembersihan pembuatan jalan sebagaimana pantauan, mendapat penolakan. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh seorang warga yaitu Danu pada Rabu (13/11), saat ditemui. Menurut Danu, sudah ada sekitar 200 lebih tanda tangan dari warga yang turut menolak.

Penolakan warga, disebabkan karena letak Pabrik CPO yang bakal dibangun tersebut terlalu dekat dari pemukiman. Jaraknya hanya sekitar 400-an meter dari jalan raya Pangkalpinang-Muntok, atau sekitar 1 km dari kepadatan pemukiman warga. Mereka khawatir dampak limbah maupun polusi bau yang bakal ditimbulkan apabila pabrik berdiri kelak. Salah satu contoh, Pabrik CPO yang terletak di Desa Tiang Tara, Kecamatan Bakam, walaupun dari jalan raya Pangkalpinang-Muntok jaraknya lebih dari 3 km, namun polusi bau hasil pengolahan kelapa sawit diduga berupa limbah dapat tercium dari jalan raya.

Apalagi, Desa Maras Senang adalah desa persinggahan (rest area) penumpang kendaraan umum dan pribadi dari Kabupaten Bangka Barat menuju Kota Pangkalpinang, Kota Administratif Belinyu maupun Ibukota Kabupaten Bangka, yaitu Kota Sungailiat. Di Desa Maras Senang banyak terdapat warung makan, baik besar maupun kecil. Selain itu, karena kurangnya sosialisasi oleh pemangku kepentingan, baik perusahaan maupun Pemerintah Desa. Dijelaskan Danu, penolakan tersebut telah juga disampaikan kepada DPRD Bangka, melalui Komisi ll dan telah diundang baik warga maupun wakil perusahaan untuk didengar keterangannya baru-baru ini dalam rapat kerja.

Sementara itu, Kades Maras Senang, Jawan Efendi saat ditemui dikantornya, mengatakan Pabrik CPO itu memang akan berdiri karena telah mengantongi ijin. Mengenai sosialisasi, sejumlah warga bersama perangkat desa juga telah diundang ke Kantor Desa untuk mendengar penjelasan dari perusahaan. “Sudah diadakan sosialisasi satu kali, undangan untuk 60 orang lebih,” katanya.

Jawan beralasan, munculnya persoalan penolakan karena terkait politik, yaitu pro kontra pencalonan kades. “Pendirian pabrik cuma dijadikan kambing hitam. Persoalan sebenarnya terkait pro kontra pencalonan kades. Masalahnya sudah dari dulu, ” ujar Jawan. Dan mengenai 200 lebih tanda tangan penolakan, menurut versi Jawan setelah diteliti tidak semua tanda tangan tersebut merupakan warga Maras Senang, namun ada nama yang tercantum merupakan nama fiktif.

DPRD BANGKA MINTA AKTIFITAS LAPANGAN DIHENTIKAN

Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Bangka, M. Taupik Koriyanto, SH MH dihubungi terpisah, mengatakan terkait polemik pendirian Pabrik CPO tersebut pihaknya meminta segala aktifitas lapangan terkait pembersihan lahan (land clearing) oleh perusahaan untuk sementara dihentikan dulu (cooling down). Hal ini sesuai kesepakatan Rapat Kerja Dewan tanggal 11 Nopember 2019 yang dihadiri sejumlah OPD, masyarakat baik yang pro maupun kontra, dan wakil perusahaan. “Kita sudah sepakat sesuai hasil rapat, segala aktifitas lapangan ditunda dulu.
Ditunda sampai ada pertemuan lebih lanjut dengan DPRD,” katanya.

Pihaknya juga meminta agar Polres Bangka, juga Polsek Bakam untuk turun kelapangan menyampaikan agar kegiatan sementara dihentikan. “Meminta Polres Bangka juga Polsek Bakam turun kelapangan untuk menyampaikan, sudahlah kalau belum ada titik terang kegiatan lapangan pembersihan lahan dihentikan dulu sampai ada pertemuan lebih lanjut,” jelasnya.

Menyinggung wakil perusahaan yaitu Sunantri yang hadir saat rapat kerja di DPRD, Taupik sangat menyayangkan bahwa orang yang diutus yang mengaku sebagai Manajer Lingkungan tidak memiliki legal standing. “Yang diutus setelah ditanya, ternyata tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan, mengemukakan terkait dengan perusahaan yang akan berinvestasi,” katanya.

Dalam rapat kerja itu, dewan ingin mendengarkan komitmen perusahaan terkait tenaga kerja lokal 30 persen, mengenai dana CSR, apakah perusahaan memiliki kebun, dsb. Dan jangan sampai masalah tersebut tidak diperhatikan, kedepannya ditakutkan timbul gejolak. “Sangat disayangkan ketidak hadiran perusahaan, padahal kita sudah menyampaikan undangan secara resmi,” sesal Taupik. (Suhardi/Djasri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *