Operasi Zebra Semeru Rencong Aceh Utara, Pelanggar Sidang di Tempat

Hukum336 views

ACEH UTARA, kabarone.com – Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Utara kembali menggelar razia kendaraan bermotor di jalan lintas Banda Aceh – Medan tepatnya di depan Pos Lantas Kota Lhoksukon, Aceh Utara. Senin (4/11/2019). Sebanyak 40 pengendara dari berbagai jenis kendaraan dikenakan sanksi tilang.

Petugas gabungan dari Polisi Militer, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri turut dilibatkan dalam razia kali ini.

Ada hal unik pada pelaksanaan operasi zebra rencong di hari ke 13 yang di gelar Polres Aceh Utara kali ini, pasalnya para pelanggar tidak perlu menunggu hari penetapan sidang karena langsung disidangkan oleh hakim PN Lhoksukon.

Kasat Lantas Polres Aceh Utara AKP T Heri Hermawan mengatakan, Razia kendaraan ini meliputi pemeriksaan kelengkapan surat pengemudi, penggunaan helm SNI dan kelengkapan berkendara lainnya.

“Yang kena tilang langsung disidang di sini oleh rekan kita dari pengadilan maupun kejaksaan. Nanti mereka yang memutuskan nilai denda berapa, dan langsung dibayarkan di tempat,” ujarnya.

Ia menerangkan, sejak berlangsungnya Operasi Zebra Rencong 2019 sejak 23 Oktober, Satlantas Polres Aceh Utara telah melakukan penindakan berupa tilang kepada 680 pengendara.

“Kami berharap kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas, utamakan keselamatan sebagai kebutuhan, kemudian lengkapi surat-surat kendaraan maupun mematuhi aturan lalu lintas.” pungkasnya.(Fadhil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *