by

Siapa Yang Disalahkan, Saat Rakyat Jadi Korban Rusaknya Jalan Nasional

-Nasional-491 views

LAMONGAN,kabarone.com – Pekerjaan perbaikan ruas Jalan di Tuban – Babat – Lamongan – Gresik. Khususnya di wilayah Lamongan pada saat ini ruas jalan nasional tersebut telah dalam proses dilakukannya perbaikan (rigid), Minggu (03/11), oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya melalui Pejabat Pembutan Komitmen (PPK) Tuban – Babat – Lamongan – Gresik.

” Diantara, untuk rekontruksi Jalan sepanjang 8,8 Km dengan penanganan Rigit terletak di wilayah Lamongan yaitu lenanganan rigit dilakukan di kedua sisi baik yang arah Surabaya ke Babat maupun dari Babat Menuju Surabaya. Di Intersection Sukodadi sepanjang 200 m berada di KM 55, Intersection di Babat sepanjang 300 m di KM 72 dekat rumah makan Mira, dan sepanjang 8,3 Km berada di Kecamatan Pucuk yaitu Km 57+800 s/d 62+00 dan Km di Km 63+000 s/d 62+000.

Namun, dalam pelaksanaannya disana sini menimbulkan sebuah persoalan, mulai dari kemacetan panjang, minim rambu-rambu peringatan/petunjuk/larangan. Selain itu, kurangnya perawatan rutin, juga berakibat kerusakan yang begitu segnifikan saat ini dan sudah kita ketahui bersama di lintasan jalan nasional (wilayah Lamongan), dari arah Babat ke Surabaya atau dari surabaya melewati Babat rusak parah bergelombang (merahu). Hingga seringnya terjadi kecelakaan.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan, Muhammad Farik”, Soal kerusakan badan jalan nasional wilayah Lamongan, bergelombang (merahu), akibat overloadnya tonase kendaraan besar dan kenapa jembatan timbangnya ndk dibuka. Ia menjelaskan, ” Terkait hal tersebut, harus segera mendapatkan penanganan, karena sangat berbahaya bagi pengguna jalan utamanya kendaraan roda 2 (dua)/sepeda motor).

” Dengan terbitnya UU 23 Tahun 2014, kewenangan jembatan timbang (JT). Untuk membatasi tonase muatan kendaraan semula berada di Dinas Perhubungan Prov. Jatim tetapi dengan UU tersebut menjadi kewenangan Kementerian, sampai saat ini JT di Lamongan belum dioperasionalkan, akibatnya jalan bergelombang.

” Menurut Farik, yang sebelumnya sebagai asisten Tata Praja Pemkab. Lamongan tersebut mengatakan, ” Semoga lewat tulisan ini dapat menggugah kesadaran semua pihak. Minggu (03/11)”, pintanya.

Kasatlantas Polres Lamongan, AKP. Danu Anindito Kuncoro Putro yang disampaikan oleh Kanit Dikyasa (Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa) Lalu lintas Polres Lamongan Ipda Fatkur Rohman. Dikatakannya, ” Pada persoalan khususnya pekerjaan perbaikan ruas jalan di wilayah Lamongan. Saat ini ruas jalan nasional tersebut telah dalam proses dilakukannya perbaikan (rigid), oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya melalui Pejabat Pembutan Komitmen (PPK) Tuban – Babat – Lamongan – Gresik.

Namun, dalam pelaksanaannya disana sini menimbulkan sebuah persoalan, mulai dari kemacetan panjang, minim rambu-rambu peringatan/petunjuk/larangan. Lanjutnya, ” Kontraktor dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya melalui Pejabat Pembutan Komitmen (PPK) di Sukodadi Lamongan.

” Ipda Fatkur Rohman meminta, Sehubungan dengan datangnya musim penghujan, mohon rambu-rambu peringatan/petunjuk/larangan diperjelas dengan lampu kabel/pakai Scoltlait, agar tercipta situasi dan kondisi yang Kamseltibcar Lantas.

Untuk penggal-penggal jalan yg dilewati belum di rigid diperbaiki (cor), dekat tiang PJU (Penerangan Jalan Umum), jembatan dan yg lain. Agar segera di rigid/cor dan Oprit manual, agar bermanfaat sewaktu-waktu terjadi Trouble.

Ditegaskan kembali oleh Kanit Dikyasa, ” Bila perlu, alat untuk pengecoran di tambah satu, agar tidak menunggu, alat satu selesai. Untuk di sisi yang sebelah utara, agar bisa berjalan dua sisi bersamaan selesainya, yang nantinya kontraktor dan PPK aman. Menurutnya, hal ini terjadi dikarenakan juga, jurangnya koordinasi dengan instansi lain yang ada hubungannya dengan pembangunan jalan nasional kali ini”, tegasnya.

Sementara, selama perbaikan (rigid) jalan nasional ini, ada berapa kejadian kecelakaan, sudah ada berapa orang yang meninggal, belum kejadian yang tidak dilaporkan…??? ” Lebih jelasnya, kita akan segera lakukan konfirmasi ke pihak Kanit Laka Lantas (Kepala Unit Lalu lintas) Polres Lamongan.

Akankah pengguna jalan akibat jalan rusak, jadi korban bersyarat…???
Apa bisa Korban menuntut..??? ” Lalu menuntut ke siapa…??? Lalu, siapa yang disalahkan…???, (*).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *