Besarnya UMK Kotabaru Kalahkan UMK Ibu Kota Provinsi Kalsel

Daerah2,575 views
KOTABARU,kabarone.com – Disnakertrans Kotabaru sosialisasikan keputusan dan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru tahun 2020 di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru, Selasa 3/12/19.

Hadir Kepala Disnakertrans Kotabaru H. Sugian Noor, S.H,M.Si, Apindo H. Budi Joyo, perwakilan sarikat pekerja, Ukm, perbankan, pihak- pihak perusahaan seperti PT. Silo group, Sinarmas, Arutmin dan Thiess serta perusahaan lainya yang beroperasi di Kabupaten Kotabaru.

Sesuai keputusan yang di tetapkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan tentang UMK tahun 2020, seperti Kota Banjarmasin besaran UMK Rp. 2.918.226.70, Kabupaten Tanah Bumbu Rp. 2.886.366.00, Kabupaten Kotabaru Rp. 3.034.828.97 dan Kabupaten Tabalong Rp. 2.972.632.63.

Kadis Disnakertrans Kotabaru H. Sugian Noor, S.H, M.Si mengatakan, tujuan di adakannya sosialisasi UMK hari ini untuk memberikan informasi kepada para pengusaha, pekerja di perusahaan tentang besarnya UMK Kabupaten Kotabaru tahun 2020 dan untuk menyamakan persepsi tentang pelaksanaan UMK sesuai dengan ketentuan perundangan ketenagakerjaan, ujarnya.

Tambah Sugian, saat ini UMK harus dilaksanakan pada 2020 mendatang dan sesuai dengan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan.

Kita di Kotabaru menjadi yang tertinggi UMK nya karena melihat keadaan dan situasi saat ini di wilayah Kabupaten Kotabaru dengan banyaknya jenis usaha, tutupnya.(Hrp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *