Diduga Terjadi Pencurian Listrik, Beni Tak Nyaman Atas Rumahnya

Lipsus959 views

SEMARANG,kabarone.com- Beni Samudra merasa tidak nyaman ketika hendak menempati rumah yang telah dibelinya.

Dia menemukan kondisi instalasi listrik tidak wajar dirumah yang beralamat di Jalan Purwosari Raya NO 31 Semarang.

“Setelah pengosongan rumah, pada 1 September lalu kita melakukan pemindahan barang barang dan pemilik rumah (lama) minta dikosongkan, kita kosongkan. Kita seperti biasa mengambil barang yang keliatan pertama di sini,’ ujar Beni di lokasi, Selasa (10/12/2019).

Ia menyebutkan di teras rumahnya ada sesuatu barang yang tertutup kayu dan susah dibuka.

Berikutnya, diceritakan saat ada teknisi mesin pendingin (AC) mau melepas AC tersebut, teknisi itu sempat tersengat aliran listrik padahal aliran listrik dalam kondisi telah dimatikan. ‘Yang kedua waktu mau mengambil AC ada teknisi kesetrum, padahal listrik sudah dimatikan, setelah ditelusuri ternyata ditemukan MCB di atas plafon rumah,” ungkap Beni.

Setelah menemukan kejanggalan soal listrik dirumahnya itu, dirinya segera melaporkan ke pihak PT PLN.

‘ Sebagai warga negara yang baik saya lapor PLN, katanya akan dicek.Dan saya tanya apakah dugaan pencurian listrik ada hukumnya, dari PLNnya bilang cuman perdata saja,’ ucap Deni bercerita.

Merasa tak puas atas jawaban dari PLN, kemudian Deni melaporkan kejadian dugaan pencurian listrik itu ke Reskrimsus Polda Jateng.

Alhasil, pada tanggal18 September 2019 lalu pihak kepolisian dan PLN mendatangi Rumah Beni dan mendapati pelanggaran pencurian listrik pertama berupa pemasangan ilegal MCB 25 amphere yang disambungkan dengan mesin pompa air serta sudah terpasang sebelum Beni membeli rumah itu.

Seketika itu polisi langsung memasang police line di tempat tersebut.

Beni menambahkan bahwa anehnya lagi ketika ia mendapatkan rincian tagihan listrik rumah di Jalan Purwosari NO 31 yang dibelinya itu sangat tidak wajar.

‘ Aneh dan sangat tidak wajar mas, Rumah dengan listrik berdaya 7700 Wat, perabotan AC 10 unit, kulkas 3 buah, home theatre masak tagihan listriknya perbulan hanya RP 537.787, tercatat pada bulan Maret sampai Oktober 2019 ini,’ bebernya.

Bagi Beni hal itu menjadi pertanyaan besar kepada PLN, ‘Kenapa pelanggaran yang sudah berjalan lama tidak ditindak,’? Ada apa dengan PLN ? jawabmya saat itu katanya PLN kurang personel. Malah waktu saya melapor ke PLN dan menceritakan kronologis dugaan pencurian listrik rumah ini, malah saya disuruh bayar dendanya, Ya saya nggak mau, yang mencuri bukan saya, padahal untuk hitungan denda MCB Ilegal pompa air saja sampai 9 juta belum jika ditambah yang lainnya,’ kata Deni kesal.

Deni menambahkan, kondisi seperti ini sekali lagi membuat ia tidak merasa nyaman ketika hendak menempati rumah yang sudah dibeli akan tetapi dijumpai telah terjadi pelanggaran pencurian listrik.

Hingga siang tadi, Polisi bersama Pihak PLN disaksikan oleh Kuasa Hukum Beni terus berupaya mencari kemungkinan pelanggaran pencurian listrik dititik lain dirumah tersebut.

Sementara ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Manager Humas PT PLN Jateng terkait pencurian listrik di rumah jalan Purwosari No 31 itu, pihak PLN saat ini belum bisa memberikan keterangan. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *