Polres Soppeng Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi APBDes Desa Laringgi

Soppeng, Kabar One – Polres Soppeng telah menentapkan YMN sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan dan pemanfaatan APBDes Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng Provinsi Sulsel.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Akp Rujiyanto Dwi Poernomo SH Sik mengungkapkan, Penetapan tersangka terhadap kepala desa Laringgi itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Mapolda Sulsel baru baru ini.

“Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1, dengan acaman hukum minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” kata AKP Rujianto, Jumat 27/12/2019.

Sekedar diketahui bahwa kasus dugaan korupsi Dana Desa merugikan Negara dengan taksiran Rp 931.446.557,14. (RJ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *