Polda Jateng Bergerak Cepat Tegas Terkait Kriminal Kerajaan Agung Sejagad

Daerah, Regional537 views

 

SEMARANG,kabarone.com –Kapolda Jateng Irjen.Pol.Dr.H.Rycko Amelza Dahniel menegaskan terkait fenomena munculnya kerajaan Agung Sejagat di Purworejo bukanlah sebuah kegiatan budaya melainkan murni sebuah kriminal.

Menyikapi fenomena tersebut, jajaran Direskrimum Polda Jateng dibawah kendali Kombes Pol Budhi Haryanto bergerak cepat dan tegas mengungkap dengan menangkap RTS (42) dan FA (41) raja serta permaisuri kerajaan agung sejagad.

Keduanya ditangkap saat melakukan perjalanan dari Sleman menuju Keratonnya di Purworejo ,Selasa (14/1/2020).

“Setelah viral, kita langsung terjunkan Tim selidiki kerajaan itu.saya juga hubungi guru besar Undip menanyakan terkait sejarah Kerajaan apa benar ada sisa sisa kerajaan peninggalan jaman dahulu”, terang Kapolda Jateng, didampingi Dirreskrimum Kombes.Pol.Budhi Haryanto dan Kabidhumas Polda Kombes Iskandar saat gelar kasus itu di Lobby Ditreskrimum Rabu siang (15/01/20).

Menurutnya langkah itu diambil guna mengatasi gejolak serta potensi keresahan masyarakat di desa Pogung Juru tengah kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.setelah viral berdirinya Kerajaan Agung Sejagat.

‘Kami ingin memberikan penjelasan kepada seluruh warga bahwa peristiwa ini adalah penipuan.Karena atribut yang dibuat itu palsu (pemalsuan),yang kedua supaya tidak bertambah lagi korban, karena dengan menyebarkan ideologi,harapan rupanya bukan gratis tetapi minta iuran. Jadi perlu tindakan tegas,’ Tandas Rycko.

Sisi lain, Kapolda juga sudah meminta kepada para ahli untuk melakukan tinjauan dari berbagai aspek bahwasanya fenomena ini betul betul bukan masalah kerajaan maupun budaya,melainkan masalah kriminal.

Ditambahkan, dari para anggota kerajaan ini banyak yang dijanjikan untuk menduduki jabatan tertentu dengan dimintai sejumlah dana. ada yang 3 hingga 30 juta namun hingga sekarang apa yang dijanjikan tidak pernah ada.

‘Dari dokumen-dokumen yang mereka punyai itu di buat sendiri, mereka cetak untuk menyakinkan para pengikut mereka. Ada sejumlah tabungan yang kita amankan sebagai bukti setoran dari para korban”, beber nya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, RTS dan FA yang bertindak sebagai “Raja” serta “Permaisuri” Keraton Agung Sejagat diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jateng sekitar pukul 18.00 Wib.

Diketahui ternyata sang Ratu (permaisuri) ini lulusan S2 dan merupakan istri siri dari tersangka Totok yang berperan sebagai Raja Agung Sejagat.

Selain mengamankan RTS dan FA, imbuh Kombes Pol Iskandar petugas dari Ditreskrimum Polda Jateng juga mengamankan berbagai barang bukti, diantaranya kartu identitas pelaku dan dokumen palsu kartu- kartu yang dicetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagad.

“Kedua pelaku kami sangkakan pasal 14 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tegas Kabidhumas Polda Jateng.(Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *