Satresnarkoba Dalam Tiga Hari Ungkap Penangkapan Tiga Perantara Pengedar Narkoba

Hukum563 views

SEMARANG, kabarone.com- Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil mengungkap 3 kasus dan menangkap tiga tersangka yang diduga sebagai perantara peredaran narkoba di kota Semarang.

‘ Kami berhasil mengungkap tiga kasus dengan menangkap tiga tersangka, ND alias Pendek (30),ditangkap petugas di Pekunden SemarangTengah,Sabtu (18/1).Dari tersangka ND berhasil diamankan berbagai barang bukti diantaranya sabu seberat 155 gram, 51 butir ekstasi, alat hisab sabu serta kartu ATM,’ jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Yudy Arto Wiyono,saat konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu (22/1/2020).

Yudy menambahkan, tersangka ND disangkakan pasal 144 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2),UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

‘ Kasus kedua kami berhasil menangkap LDS (21) dengan barang bukti 12 ribu pil leximar, puluhan butir pil alpazolam dan pil merlopam, LDS ditangkap di Jatisari Mijen Semarang,Sabtu (18/1) pukul 18.30 WIB,’ imbuhnya.

Sedangkan kasus ketiga,lanjut Yudi Satresnarkoba menangkap TS(28) di wilayah Kalipancur Ngaliyan,Senin (20/1) dengan mengamankan barang bukti 33 ribu butir lebih pil trihexyphenidyl, ribuan butir pil hexymar, dextro dan ratusan butir riklona clonazepam.

AKBP Yudi menyebutkan bahwa tersangka LDS dan TS dikenakan pasal 187 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *