Kembali Nahkodai Peradi Semarang, Broto : Advokad Siap Aplikasikan Teknologi

Daerah, Regional743 views

 

SEMARANG,kabarone.com – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) RBA Semarang melantik pengurus barunya untuk masa bakti 2019 – 2023 di Hotel Grasia, Jumat (14/2/2020).

Dalam hal ini, Broto Hastono kembali dipercaya menahkodai Peradi RBA Kota Semarang.Hadir pula pada acara tersebut Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Luhut MP Pangaribuan dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang Muhamad Camuda.

Sedang jabatan Sekretaris dan Bendahara DPC Peradi Semarang diamanahkan kepada Shindu Arief Suhartono dan Leonard Bangkit Mahanantiyo.

Sesuai dengan UU No 18 tahun 2003 peran advokat sama dihadapan hukum sesuai dengan koridor catur wangsa.

Ketua Peradi terpilih, Broto Hastono dalam sambutannya mengatakan bahwa, Advokat bukan hanya sebagai pihak yang dianggap mewakili orang yang salah tetapi memang kita membela kepentingan klien.

Diharapkan advokad yang bernaung di Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) dapat menguasai teknologi. Menurutnya, dunia telah berubah dan Peradi harus mengaplikasikan teknologi dengan baik dan benar.

“Kedepan kami akan menyelenggarakan pelatihan dengan kawan-kawan Peradi mengingat sekarang pendaftaran perkara sudah bisa dilakukan dengan e-court dan ada juga litigasi.Sehingga kami akan memaksimalkan kawan-kawan dalam menyambut era globalisasi dan industri 4.0,” imbuh Broto.

Sementara itu Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan mengucapkan selamat kepada pengurus DPC Peradi Semarang yang telah terpilih.

“Selamat untuk Broto dan Rika (Ketua DPC Peradi terpilih Surakarta) yang sudah dilantik pada hari ini. Kita sebagai advokat harus menjadi yang terdepan manakala ada hal-hal yang tidak sesuai dengan Grundnorm kita UUD 1945,” ucap Luhut.

Luhut mengingatkan Peradi dan perhimpunan advokat lain bisa berjalan dalam satu tujuan. Banyaknya perhimpunan advokat yang ada di Indonesia menurutnya sebuah dinamika untuk sama-sama pada satu tujuan.

Namun ia mengisyaratkan harus ada pengawasan melalui kode etik.Sehingga jika ada organisasi yang tidak memenuhi syarat dan melanggar etik harus didisiplinkan lewat dewan kehormatan organisasi masing-masing.

Pada pengukuhan pengurus tersebut, nampak hadir Rektor Unisbank Dr.Safik Faozi ,SH,M.Hum Dekan FH Unisbank Dr.Rochmani,SH.M.Hum, Ketua Ikadin Jateng Rangkey Margana, SH,MH,CLA, Jhon Ricard (KAI), para Advokat dari berbagai organisasi serta tamu undangan lainnya. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *